Bekerja di bidang pemerintah diminati banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail soal gaji PNS Sumatera Selatan beserta tunjangan melekat.
Pendaftaran Tes PNS
Tiap tahunnya antusiasme orang mengikuti ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sejumlah 3,3juta orang yang mengikuti seleksi ini.
Di kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi melaunching penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat situs sscasn.bkn.go.id.
Bagi mereka yang berminat, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap bisa dibuka di situs https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Sumatera Selatan & Gaji PPPK Sumatera Selatan 2023
Pada umumnya, penghasilan dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.
Akan tetapi, take home pay yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa jauh berbeda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya diatur oleh daerah tersebut.
Pada pembahasan ini, etableros.com akan membahas mengenai gaji PNS secara umum serta tunjangan yang akan mereka dapat di Sumatera Selatan.
2. Istilah Gaji ASN di Sumatera Selatan
Banyak orang-orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Merujuk Undang-Undang No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lantas apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan pemerintahan (ASN) yang dilantik secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap dan memperoleh uang pensiun dan tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun dan bisa dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun sebagaimana PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah pengembangan karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standart Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam keputusan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP No 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Peraturan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam pengkategorian dan besaran uang penghasilan seperti yang sudah kami uraikan di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:
Pihak yang Berwenang Menetapkan dan Menaikkan
Baik upah PNS ataupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan melalui PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari instansi tempat ASN bekerja.
Adapun source dana bagi gaji sama-sama berasal dari APBN. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan melalui naiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.
Kenaikan golongan dari golongan I hingga III dapat PNS dapatkan melalui peningkatan tingkat pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Kemudian, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan menjadi 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yaitu, menaiknya pangkat tiap 4 thn sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yaitu, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah jika ia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Proses kenaikan bentuk ini juga lebih dikenal sebagai menaiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Karena PPPK adalah ASN dimana aturan kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir seperti PNS.
Massa
Diberlakukan Peraturan
Ketentuan gaji PNS secara nasional diundangkan dimulai dari saat pemberlakuan yang tercantum dalam PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan jabatan secara individu, pada umumnya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari jenjang edukasi terakhir saat masuk PNS.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD & SMP, Golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan sarjana sampai S3. Sedangkan untuk meraih Golongan IV maka mesti mencukupi persyaratan tertentu termasuk masa bekerja yang lumayan lama.
sedangkan PPPK, enggak ada peningkatan golongan layaknya dalam pola karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam PP No 15 Tahun 2019. Inilah detail besarannya:
Golongan I (tamatan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun jumlah nominal penerimaan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Sumatera Selatan
Dasar Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Penetapan gaji PNS Sumatera Selatan tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang disepakati secara nasional, jadinya tidak ada bedanya dibanding wilayah lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh beraneka tunjangan yang nilainya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini diantaranya:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menempati posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin adalah tunjangan paling jos yang ASN peroleh sebagai apresiasi atas .
Di lokasi Sumatera Selatan, Tukin dihitung atas performance kerja (jenis pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika nilai kehadiran ASN menurun (contohnya karena terlambat masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan
Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, maka uang bulanan akhir yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok plus dengan beberapa tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meskipun jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin bermacam-macam antara satu daerah dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah tergantung dengan golongan.
Simpulan
Dinilai sebagai profesi idaman di Indonesia, banyak orang yang pengen menjadi ASN dikarenakan beraneka ragam fasilitas yang ditawarkan.
Selain gaji dan kans peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beragam tunjangan yang jumlahnya lumayan menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Sumatera Selatan secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di nasional & daerah. Gaji PNS Sumatera Selatan berdasarkan aturan nasional, nah, kalau tunjangan bervariasi menyesuaikan dengan kantor.