Info Gaji ASN/ PNS di Sumba Tengah pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di sektor pemerintah disukai banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail mengenai gaji PNS Sumba Tengah beserta tunjangan pendukungnya.

Tes PNS

Hampir setiap tahun ribuan orang mengikuti ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat lebih 3,3jt orang yang mengikuti ujian seleksi ini.

Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, BKN kembali melaunching penerimaan bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut Surat Edaran BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui web sscasn.bkn.go.id.

Untuk kalian yang berminat, persyaratan & cara daftar yang lengkap bisa diakses di web resi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Sumba Tengah & Gaji PPPK Sumba Tengah 2023

Pada dasarnya, penghasilan dari tiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.

Namun, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah bisa jauh berbeda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya diatur oleh kepala daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan membahas perihal gaji PNS secara detail & tunjangan yang akan mereka dapat di Sumba Tengah.

2. Istilah Gaji PNS di Sumba Tengah

Umumnya orang yang masih belum mengetahui bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Merujuk Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari ASN & PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan karyawan negeri (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai karyawan tetap & mendapatkan jaminan pensiun & tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di masa depan.

Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun & bisa dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan pensiuanan sebagaimana PNS lainnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah jenjang karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Dasar Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam aturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Sumber Hukum Aturan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam pembagian & besaran uang penghasilan layaknya udah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:

Pihak yang Bertugas Memutuskan Menetapkan & Menaikkan

Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan oleh PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari instansi tempat PNS bekerja.

sumber dana bagi gaji sama-sama berasal dari APBN. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan ketika kenaikan golongan atau menaiknya pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I sampai III bisa PNS perolah melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi standar dalam bentuk kinerja, pendidikan, dan masa kerja tertentu.

Selanjutnya, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan dalam 3 macam:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Artinya, peningkatan pangkat setiap 4 thn sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Artinya, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yakni, kenaikan pangkat yang seorang PNS perolah jika mereka di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan macam ini juga lebih dikenal sebagai naiknya pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK adalah ASN dimana perjanjian kerjanya sifatnya kontrak, maka PPPK tidak dapat fasilitas jenjang karir seperti PNS.

Tempo

Pemberlakukan Peraturan
Keputusan penghasilan PNS secara nasional ditetapkan diawali dari waktu pemberlakuan yang diuraikan pada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan karir secara individu, awalnya berlangsung tiap 1 April & 1 Oktober di tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jenjang edukasi terakhir saat mendaftar.

Jenjang golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan sarjana s.d S3. Sedangkan untuk meraih Golongan IV maka wajib mencukupi syarat tertentu termasuk waktu aktif yang cukup lama.

Kalau PPPK, tidak ada peningkatan golongan kayak dalam jenjang kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Perhitungan nominal besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kalau besaran nominal penghasilan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Keputusan Penetapan Gaji PNS Sumba Tengah

Dasar Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS Sumba Tengah tahun 2023 berdasarkan penetapan yang disepakati secara nasional, oleh karenanya gak ada bedanya dibandingkan kota lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan beragam tunjangan yang nilainya lebih besar daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan ini meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dimana maks 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjadi eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin merupakan tunjangan terbesar yang ASN terima sebagai balasan atas pekerjaannya.

Di pemerintahan Sumba Tengah, Tukin dinilai berdasarkan performance kerja (jenis pekerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika absensi kehadiran ASN menurun (misalnya dikarenakan telat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Ada Gaji & Tunjangan

Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, maka uang bulanan akhir yang PNS perolah adalah gaji pokok plus dengan beragam tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Meski jumlahnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin bermacam-macam antara 1 unit dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah tergantung dengan beban kerja.

Kesimpulan

Dinilai sebagai pekerjaan incaran di Indonesia, banyak orang yang mengincar menjadi ASN disebabkan beraneka ragam fasilitas yang ditawarkan.

Selain gaji & kans peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang nominalnya sangat menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Sumba Tengah secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Sumba Tengah berpedoman aturan pusat, kalau tunjangan bisa berbeda sesuai dengan unit.