Info Gaji & Tunjangan PNS di Sumbar pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bagian pemerintah disukai banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail mengenai gaji PNS Sumbar beserta tunjangan pendukungnya.

Tes PNS

Setiap tahunnya antusiasme orang mencoba ujian yang didiadakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sekurang-kurangnya 3.3 juta orang yang mengikuti ujian seleksi ini.

Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, BKN kembali melaunching penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan SE BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Untuk kalian yang kepengen, persyaratan dan cara daftar yang lengkap dapat dilihat di web https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Sumbar & Gaji PPPK Sumbar 2023

Pada dasarnya, gaji dari tiap ASN di Indonesia menggunakan ukuran yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya ditentukan oleh kepala daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan mengupas tentang gaji PNS secara mendetail & tunjangan yang akan PNS dapat di Sumbar.

2. Silsilah Gaji PNS di Sumbar

Ada banyak orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.

Merujuk Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lantas apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan negeri (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan memperoleh jaminan pensiun & tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di masa depan.

Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun & dapat diperpanjang hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun seperti PNS lainnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS dapatkan adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standar Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan besaran dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam aturan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019.

Sumber Hukum Peraturan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain berbeda dalam penggolongan dan besaran uang gaji sebagaimana sudah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Badan yang Berwenang Menetapkan & Menaikkan

Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari kantor tempat ASN bekerja.

Adapun source dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Faktor naiknya gaji dapat PNS peroleh melalui kenaikan golongan atau naiknya pangkat golongan.

Menaiknya golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS dapatkan melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa kerja tertentu.

Lalu, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan menjadi 3 jenis:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yaitu, menaiknya pangkat tiap empat thn sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yaitu, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Artinya, naiknya pangkat yang seorang ASN dapatkan dengan syarat dia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Kenaikan bentuk ini juga disebut kenaikan pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK adalah ASN dimana sistem kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan fasilitas jenjang karir layaknya PNS.

Massa

Berlakunya Keputusan
Peraturan gaji ASN secara nasional diundangkan dimulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis pada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan pangkat secara individu, awalnya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur sekolah terakhir saat mendaftar.

Golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan sarjana hingga S3. Sedangkan untuk mendapatkan Golongan IV maka perlu mencukupi prasyarat tertentu termasuk waktu kerja yang sangat lama.

Bagi PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan seperti dalam pola karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Jumlah detail besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk besaran nominal take home pay PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Keputusan Penetapan Gaji PNS Sumbar

Dasar Pembuatan Penentuan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Sumbar tahun 2023 berdasarkan penetapan yang berlaku secara terpusat, jadinya tidak ada perbedaan dibandingkan wilayah lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang besarnya lebih gede daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu diantaranya:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dimana maksimal 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN dapatkan sebagai kompensasi atas .

Di daerah Sumbar, Tukin dihitung berdasarkan nilai dari hasil kerja (macam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika skor kehadiran ASN menurun (misal dikarenakan terlambat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, maka gaji final yang PNS perolah yaitu gaji pokok ditambahi dengan beberapa tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Walaupun besarannya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Besaran tukin berbeda-beda antara 1 kota dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah bergantung dengan jabatan.

Simpulan

Dinilai sebagai kerjaan idaman di Indonesia, banyak sekali orang yang mengincar menjadi ASN sebab beraneka ragam kelebihan yang menghiasinya.

Selain gaji dan kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang besarnya begitu menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Sumbar secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Gaji PNS Sumbar menyesuaikan aturan pusat, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan unit.