Informasi Gaji Tunjangan PNS di Sumedang pada Tahun 2023

Posted on

Profesi di bagian pemerintah disukai banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail mengenai gaji PNS Sumedang serta tunjangan pendukungnya.

Pendaftaran PNS

Hampir setiap tahun jutaan orang mencoba ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sekurang-kurangnya 3,3juta orang yang mengikuti ujian seleksi ini.

Di kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melaunching penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut Surat Edaran Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui web resi sscasn.bkn.go.id.

Untuk Anda yang kepengen, syarat-syaratt & cara pendaftaran yang lengkap dapat dibuka di situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Sumedang & Gaji PPPK Sumedang 2023

Pada umumnya, penghasilan dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa jauh berbeda. Alasannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya diatur oleh daerah tersebut.

Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengupas tentang gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan PNS peroleh di Sumedang.

2. Istilah Gaji ASN di Sumedang

Banyak orang-orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lantas apa perbedaan dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai negara (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap & memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di masa depan.

Di sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standar Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Aturan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam penggolongan & besaran uang gaji sebagaimana telah kami tulis di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sbb:

Pihak yang Bertugas Memutuskan Menetapkan & Menaikkan

Baik upah PNS maupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat ASN bekerja.

Adapun source dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari APBN. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS dapatkan melalui kenaikan golongan atau menaiknya pangkat golongan.

Menaiknya golongan dari golongan I sampai III bisa PNS dapatkan melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi performa berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.

Lalu, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dikategorikan ke dalam 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yaitu, kenaikan pangkat tiap empat thn sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yaitu, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yakni, menaiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan dengan syarat mereka menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Proses kenaikan tipe ini juga dikenal sebagai peningkatan pangkat karena promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK adalah ASN yang perjanjian kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir seperti halnya PNS.

Tempo

Diberlakukan Ketentuan
Peraturan gaji PNS secara nasional berlaku diawali dari saat pemberlakuan yang dijelaskan di Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara personal, awalnya berlangsung setiap 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Peningkatan Gaji

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jenjang pendidikan terakhir ketika masuk PNS.

Jenjang golongan I untuk lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Golongan III bagi lulusan S1 sampai S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka perlu mencukupi syarat tertentu termasuk jam bekerja yang sangat lama.

sedangkan PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan layaknya dalam pola karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Jumlah detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk besaran nominal gaji PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Sumedang

Dasar Pembuatan Ketentuan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS Sumedang tahun 2023 berdasarkan penetapan yang disepakati secara nasional, oleh karenanya tidak ada perbedaan dibanding kabupaten lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki beragam tunjangan yang besarnya lebih menjanjikan daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan ini meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan maksimal tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN peroleh sebagai apresiasi atas pekerjaannya.

Di pemerintah Sumedang, Tukin dinilai atas beban kerja (ragam pekerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika absensi kehadiran ASN menurun (misal disebabkan alfa masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, sehingga penghasilan final yang PNS dapatkan adalah gaji pokok ditambahi dengan beberapa tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Walaupun besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Nominal Tunjangan Kinerja

Besaran tukin beraneka ragam antara satu unit dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah bergantung dengan jabatan.

Simpulan

Sebagai kerjaan incaran di Indonesia, banyak orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN karena bermacam-macam kelebihan yang menghiasinya.

Selain gaji & potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beraneka ragam tunjangan yang nilainya lumayan menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Sumedang secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Sumedang berpedoman aturan pusat, nah, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan unit.