Info Gaji dan Tunjangan PNS di Sumsel pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di bagian pemerintahan diminati banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail tentang gaji PNS Sumsel beserta tunjangan pendukungnya.

Pendaftaran Tes PNS

Hampir tiap tahun antusiasme orang mengikuti test yang didiadakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat lebih dari 3.300.000 orang yang mengikuti seleksi ini.

Di kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi membuka seleksi pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE Kepala BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Bagi mereka yang tertarik, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap dapat diakses di laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Sumsel & Gaji PPPK Sumsel 2023

Pada umumnya, gaji dari setiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.

Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Alasannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya diatur oleh kepala daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan mengulas perihal gaji PNS secara detail dan tunjangan yang akan mereka peroleh di Sumsel.

2. Istilah Gaji PNS di Sumsel

Umumnya orang-orang yang masih belum paham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari ASN & PPPK. Kemudian apa bedanya dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status karyawan tetap & memperoleh uang pensiun dan tunjangan hari tua setelah selesai kerja di masa depan.

Dari sisi lain, PPPK yaitu pegawai negara yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan dapat dilanjut hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun layaknya PNS lainnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki namun PNS dapatkan adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Dasar Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS di PP No 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Peraturan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan sebagaimana telah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:

Fihak yang Bertugas Memutuskan Menetapkan & Menaikkan

Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & diatur oleh Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari instansi tempat PNS bertugas.

Adapun sumber dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan saat menaiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I hingga III dapat PNS dapatkan melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi kriteria dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.

Lalu, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dikategorikan dalam 3 macam:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yakni, peningkatan pangkat setiap empat tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yakni, kenaikan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yaitu, naiknya pangkat yang seorang ASN dapatkan jika ia menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Kenaikan bentuk ini juga dikenal sebagai kenaikan pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK merupakan ASN dimana aturan kerjanya sifatnya kontrak, sehingga PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir seperti PNS.

Masa

Diberlakukan Peraturan
Ketentuan penghasilan ASN secara nasional dijalankan dimulai dari saat pemberlakuan yang tertulis dalam PP yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan karir secara personal, umumnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jenjang pendidikan terakhir saat masuk PNS.

Jenjang golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Golongan III bagi lulusan S1 sampai S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka perlu memenuhi prasyarat tertentu termasuk jam bekerja yang lumayan lama.

sedangkan PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan layaknya dalam jenjang karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP No 15 Tahun 2019. Berikut nominal besarannya:

Golongan I (lulusan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kalau jumlah nominal take home pay PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Sumsel

Dasar Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Sumsel tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diberlakukkan secara terpusat, jadinya tidak ada perbedaan jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang besarnya lebih besar dari gaji.

Tunjangan-tunjangan itu adalah:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dimana maksimal tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35-41 ribu tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menempati pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin adalah tunjangan paling besar yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas jerih payahnya.

Di pemerintah Sumsel, Tukin dinilai atas nilai dari hasil kerja (macam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika jam kehadiran ASN menurun (misal karena terlambat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan

Dikarenakan tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, maka penghasilan final yang PNS dapatkan adalah gaji pokok tambah dengan aneka tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Meskipun nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Nominal Tunjangan Kinerja

Nominal tukin berbeda-beda antara satu daerah dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah bergantung dengan beban kerja.

Kesimpulan

Dinilai sebagai pekerjaan keren di Indonesia, banyak banget orang yang kebelet menjadi ASN dikarenakan beraneka ragam fasilitas yang ditawarkan.

Selain gaji dan kans pola karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beragam tunjangan yang nominalnya begitu menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Sumsel secara khusus mengikuti aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Sumsel mengikuti aturan nasional, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan instansi.