Informasi Gaji dan Penghasilan PNS di Supiori pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bidang pemerintah disukai banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail perihal gaji PNS Supiori dan tunjangan pendukungnya.

Tes PNS

Hampir tiap tahun antusiasme orang mendaftar ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat total 3.3 juta orang yang mengikuti seleksi ini.

Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi melakukan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan SE Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat laman https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk mereka yang kepengen, syarat-syaratt & cara pendaftaran yang lengkap bisa dilihat di web https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Supiori & Gaji PPPK Supiori 2023

Pada umumnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.

Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya ditentukan oleh kepala daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan mengulas perihal gaji PNS secara mendetail & tunjangan yang akan mereka dapat di Supiori.

2. Istilah Gaji PNS di Supiori

Umumnya orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Merujuk UU No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN & PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi pegawai tetap & memperoleh jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di kemudian hari.

Kemudian, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjut sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun seperti PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah pengembangan karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Sumber Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan & nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam aturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Peraturan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pengkategorian & besaran uang penghasilan seperti yang telah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:

Badan yang Berwenang Memutuskan Menetapkan & Menaikkan

Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan diatur melalui PP yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari satker tempat ASN bertugas.

sumber dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari APBN. PNS di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Faktor naiknya gaji dapat PNS dapatkan ketika naiknya golongan atau peningkatan pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I hingga III dapat PNS perolah melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi performa dalam bentuk kinerja, pendidikan, dan masa kerja tertentu.

Lalu, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dibagi ke dalam 3 macam:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yaitu, peningkatan pangkat tiap 4 tahun sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Artinya, peningkatan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yaitu, menaiknya pangkat yang seorang PNS perolah jika ia menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Kenaikan bentuk ini juga disebut kenaikan pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK merupakan ASN dimana sistem kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.

Waktu

Diberlakukannya Ketentuan
Keputusan gaji ASN secara nasional dijalankan diawali dari waktu pemberlakuan yang tercantum di PP yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan karir secara individu, biasanya berlangsung tiap 1 April & 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jenjang pendidikan terakhir ketika masuk PNS.

Golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan sarjana sampai S3. Sedangkan untuk mendapatkan Golongan IV maka mesti mencukupi syarat tertentu misalnya waktu bekerja yang cukup lama.

Kalau PPPK, enggak ada peningkatan golongan layaknya dalam jenjang kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Dimana detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sedangkan perhitungan nominal take home pay PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penentuan Gaji PNS Supiori

Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Supiori tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diputuskan secara terpusat, sehingga tidak ada bedanya dengan wilayah lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang besarannya lebih gede daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu adalah:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maks 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menempati pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin adalah tunjangan paling jos yang ASN peroleh sebagai apresiasi atas .

Di daerah Supiori, Tukin diberikan berdasarkan beban kerja (macam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika nilai kehadiran ASN berkurang (misalnya dikarenakan bolos masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Komponen Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Ada Gaji & Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, jadinya gaji total yang PNS perolah yaitu gaji pokok plus dengan beberapa tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Meskipun besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin bermacam-macam antara 1 unit dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah tergantung dengan beban kerja.

Kesimpulan

Dinilai sebagai profesi favorit di Indonesia, banyak orang yang pengen menjadi ASN sebab beragam kelebihan yang menghiasinya.

Selain gaji dan kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beragam tunjangan yang besarnya cukup menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Supiori secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Supiori mengikuti aturan nasional, sedangkan tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan kantor.