Kerja di bidang pemerintahan diminati banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail soal gaji PNS Tabalong beserta tunjangan melekat.
Pendaftaran PNS
Tiap tahun antusiasme orang mengikuti tes yang didiadakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sejumlah 3,3jt pendaftar yang mengikuti seleksi ini.
Di kuartal tiga di tahun 2023, BKN kembali melakukan penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat laman resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Buat kamu yang tertarik, persyaratan dan cara daftar yang lengkap bisa dilihat di web resi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Tabalong & Gaji PPPK Tabalong 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, take home pay yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa jauh berbeda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya diatur oleh daerah tersebut.
Pada kesempatan ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara detail & tunjangan yang akan PNS dapatkan di Tabalong.
2. Istilah Gaji PNS di Tabalong
Ada banyak orang-orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Merujuk Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari PNS & PPPK. Lantas apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai pegawai tetap dan mendapatkan uang pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di kemudian hari.
Di sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun dan bisa dilanjut hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun sebagaimana PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Sumber Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam keputusan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS di PP Nomer 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan seperti yang sudah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi berikut ini:
Fihak yang Bertugas Menetapkan & Menaikkan
Baik penghasilan ASN maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari satker tempat PNS bertugas.
Adapun sumber dana bagi gaji sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS peroleh ketika menaiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.
Kenaikan golongan dari golongan I sampai III dapat PNS perolah melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi standar berupa kinerja, pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Terus, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi dalam 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yakni, kenaikan pangkat tiap 4 tahun sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, peningkatan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yaitu, kenaikan pangkat yang seorang ASN perolah jika dia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Proses kenaikan tipe ini juga dikenal sebagai menaiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK merupakan ASN yang aturan kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan bonus jenjang karir layaknya PNS.
Waktu
Pemberlakukan Keputusan
Peraturan penghasilan ASN secara nasional ditetapkan diawali dari saat pemberlakuan yang termaktub di PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan pangkat secara personal, awalnya berlangsung setiap 1 April & 1 Oktober di tiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Peningkatan Gaji
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur sekolah terakhir waktu mendaftar.
Golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Golongan III bagi lulusan S1 sampai dengan S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka perlu mencukupi persyaratan tertentu misalnya masa aktif yang lumayan lama.
sedangkan PPPK, enggak memiliki kenaikan golongan kayak dalam jenjang karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah membuat peraturan Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Jumlah detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan besaran nominal penghasilan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penentuan Gaji PNS Tabalong
Dasar Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Tabalong tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diputuskan secara terpusat, jadinya gak ada bedanya dibanding kabupaten lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memperoleh beraneka tunjangan yang besarnya lebih gede daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dimana max tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35-41 ribu tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin merupakan tunjangan paling ahuhai yang ASN terima sebagai apresiasi atas pekerjaannya.
Di tempat Tabalong, Tukin dihitung berdasarkan nilai dari hasil kerja (ragam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika absensi kehadiran ASN berkurang (contoh disebabkan telat masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, maka penghasilan akhir yang PNS dapatkan adalah gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meskipun besarannya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin bervariasi antara 1 departemen dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah tergantung dengan kondisi.
Simpulan
Sebagai kerjaan keren di Indonesia, banyak sekali orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN dikarenakan beraneka ragam fasilitas yang menghiasinya.
Selain gaji & kans pola karir (bagi PNS), ASN pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang besarnya sangat menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Tabalong secara khusus memenuhi aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Tabalong menyesuaikan aturan nasional, adapun tunjangan bervariasi menyesuaikan dengan instansi.