Kerja di sektor pemerintah diminati banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail perihal gaji PNS Tanah Datar serta tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran Tes PNS
Hampir setiap tahunnya jutaan orang mengikuti tes yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, terdapat total 3.300.000 pendaftar yang mengikuti tes ini.
Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi melaunching pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan SE Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open mulai 30 Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk kamu yang kepengin, persyaratan & cara daftar yang lengkap bisa diakses di web https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Tanah Datar & Gaji PPPK Tanah Datar 2023
Pada umumnya, penghasilan dari tiap ASN di Indonesia menggunakan standart yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.
Akan tetapi, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat beda banget. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan mengulas perihal gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan mereka dapatkan di Tanah Datar.
2. Istilah Gaji ASN di Tanah Datar
Ada banyak orang-orang yang masih belum mengetahui bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negeri (ASN) yang dilantik secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap & mendapatkan jaminan pensiun dan tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjutkan sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Adapun contoh dari PPPK misalnya karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standar Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Aturan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam pengkategorian dan besaran uang gaji layaknya sudah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Badan yang Berwenang Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan
Baik penghasilan ASN maupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & dicatat melalui Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, lalu yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari instansi tempat PNS bekerja.
Adapun sumber dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Faktor naiknya gaji dapat PNS dapatkan melalui kenaikan golongan atau naiknya pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS perolah melalui kenaikan jenjang pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi performa berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.
Selanjutnya, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) terbagi dalam 3 macam:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yakni, menaiknya pangkat setiap empat tahun sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, menaiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Artinya, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat mereka menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Kenaikan bentuk ini juga lebih dikenal sebagai menaiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK adalah ASN yang kontrak kerjanya sifatnya kontrak, maka PPPK tidak dapat bonus jenjang karir seperti halnya PNS.
Range Waktu
Diberlakukan Ketentuan
Ketentuan gaji ASN secara nasional ditetapkan dimulai dari waktu pemberlakuan yang diuraikan dalam PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan karir secara personal, biasanya berlangsung tiap 1 April & 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Gaji
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur sekolah terakhir ketika daftar PNS.
Tingkat golongan I bagi lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Golongan III untuk lulusan sarjana sampai S3. Sedangkan untuk memperoleh Golongan IV maka harus mencukupi syarat tertentu misalnya jam aktif yang lumayan lama.
Bagi PPPK, tidak ada peningkatan golongan kayak dalam jenjang karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah membuat peraturan Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019. Jumlah detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan perhitungan nominal penerimaan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penetapan Gaji PNS Tanah Datar
Landasan Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Tanah Datar tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku secara terpusat, oleh karena itu tidak ada bedanya dengan kabupaten lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memperoleh beragam tunjangan yang besarannya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan maksimal tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menempati pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN nikmati sebagai apresiasi atas .
Di lokasi Tanah Datar, Tukin dinilai berdasarkan performance kerja (ragam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika skor kehadiran ASN berkurang (misalnya disebabkan terlambat masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, sehingga uang bulanan total yang PNS perolah adalah gaji pokok ditambahi dengan beberapa tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Walaupun besarannya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Besaran tukin berbeda-beda antara 1 unit dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan golongan.
Simpulan
Dinilai sebagai pekerjaan incaran di Indonesia, banyak orang yang kebelet menjadi ASN dikarenakan beragam fasilitas yang ditawarkan.
Selain gaji dan potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beraneka ragam tunjangan yang nominalnya cukup menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Tanah Datar secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Tanah Datar berpedoman aturan pusat, nah, kalau tunjangan bisa berbeda sesuai dengan instansi.