Profesi di sektor pemerintah disukai banyak fresh graduate & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail tentang gaji PNS Teluk Bintuni beserta tunjangan melekat.
Pendaftaran PNS
Tiap tahun antusiasme orang mengikuti tes yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat sejumlah 3.3 juta pendaftar yang mengikuti seleksi ini.
Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali melakukan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan SE Kepala BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat laman https://www.sscasn.bkn.go.id.
Buat mereka yang kepengin, persyaratan dan cara daftar yang lengkap bisa dilihat di situs sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Teluk Bintuni & Gaji PPPK Teluk Bintuni 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, take home pay yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya diatur oleh kepala daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan mengulas perihal gaji PNS secara mendetail & tunjangan yang akan PNS dapat di Teluk Bintuni.
2. Istilah Gaji PNS di Teluk Bintuni
Umumnya orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai pemerintahan (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai karyawan tetap & memperoleh jaminan pensiun & tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di kemudian hari.
Kemudian, PPPK merupakan pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun & dapat dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Sumber Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS & PPPK diatur dalam peraturan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Aturan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pengkategorian dan besaran uang gaji layaknya telah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Pihak yang Bertugas Menetapkan dan Menaikkan
Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & ditetapkan melalui PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari instansi tempat ASN bekerja.
Adapun source dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh saat naiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.
Peningkatan golongan dari golongan I sampai III bisa PNS perolah melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi standar berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Lalu, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) terbagi ke dalam 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yaitu, naiknya pangkat tiap-tiap empat tahun sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yakni, menaiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yakni, peningkatan pangkat yang seorang PNS dapatkan ketika mereka di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Proses kenaikan macam ini juga lebih dikenal sebagai kenaikan pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Karena PPPK adalah ASN yang kontrak kerjanya bertipe kontrak, sehingga PPPK tidak dapat fasilitas jenjang karir layaknya PNS.
Masa
Berlakunya Ketentuan
Ketentuan gaji PNS secara nasional diundangkan mulai dari waktu pemberlakuan yang termaktub di PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan pangkat secara personal, umumnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jalur pendidikan terakhir waktu mendaftar.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan S1 hingga S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka perlu memenuhi persyaratan tertentu termasuk masa bekerja yang lumayan lama.
Bagi PPPK, enggak ada kenaikan golongan kayak dalam pola karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengelola Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah No 15 Tahun 2019. Perhitungan nominal besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan perhitungan nominal penghasilan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu sbb | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penentuan Gaji PNS Teluk Bintuni
Dasar Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Teluk Bintuni tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang berlaku secara nasional, sehingga gak ada bedanya dibandingkan wilayah lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lebih gede daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menempati posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin merupakan tunjangan paling ahuhai yang ASN dapatkan sebagai balasan atas .
Di wilayah Teluk Bintuni, Tukin diberikan berdasarkan performance kerja (ragam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika jam kehadiran ASN berkurang (misalnya karena terlambat masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan
Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, maka take home pay final yang PNS perolah yaitu gaji pokok ditambahi dengan berbagai jenis tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Walau nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Besaran tukin berbeda-beda antara 1 wilayah dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah bergantung dengan analisis kerja.
Kesimpulan
Dinilai sebagai kerjaan keren di Indonesia, banyak banget orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN sebab beragam kelebihan yang ditawarkan.
Selain gaji dan potensi peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beragam tunjangan yang besarnya cukup menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Teluk Bintuni secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di nasional & daerah. Gaji PNS Teluk Bintuni berpedoman aturan pusat, sedangkan tunjangan bervariasi menyesuaikan dengan instansi.