Bekerja di sektor pemerintahan disukai banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail mengenai gaji PNS Teluk Wondama serta tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran Tes PNS
Hampir tiap tahun jutaan orang mengikuti test yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih 3,3juta pendaftar yang mengikuti seleksi ini.
Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali mengumumkan pendaftaran bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut SE BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via situs sscasn.bkn.go.id.
Untuk Anda yang tertarik, persyaratan dan cara pendaftaran yang lengkap dapat dilihat di situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Teluk Wondama & Gaji PPPK Teluk Wondama 2023
Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.
Akan tetapi, take home pay yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat beda banget. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh kepala daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan mengupas tentang gaji PNS secara detail dan tunjangan yang akan PNS peroleh di Teluk Wondama.
2. Silsilah Gaji ASN di Teluk Wondama
Banyak orang-orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari ASN dan PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai pemerintahan (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai pegawai tetap dan memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di kemudian hari.
Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan bisa dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun layaknya PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS peroleh adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Sumber Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS di Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Penetapan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan layaknya sudah kami jelaskan di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:
Fihak yang Bertugas Menetapkan dan Menaikkan
Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, & disahkan oleh PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari satker tempat PNS bertugas.
source dana bagi gaji sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh saat peningkatan golongan atau peningkatan pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS perolah melalui naiknya jenjang pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Terus, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) terbagi menjadi 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yakni, naiknya pangkat tiap 4 tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Artinya, menaiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Artinya, kenaikan pangkat yang seorang ASN perolah jika ia menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Proses kenaikan bentuk ini juga disebut peningkatan pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Dikarenakan PPPK merupakan ASN dimana sistem kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak dapat bonus jenjang karir seperti PNS.
Tempo
Berlakunya Peraturan
Peraturan penghasilan PNS secara nasional dijalankan mulai dari waktu pemberlakuan yang tercantum pada Peraturan Presiden yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan pangkat secara personal, pada umumnya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari jenjang pendidikan terakhir waktu masuk PNS.
Golongan I bagi lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan S1 sampai dengan S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka perlu memenuhi prasyarat tertentu misalnya waktu aktif yang sangat lama.
sedangkan PPPK, tidak ada kenaikan golongan layaknya dalam pola kerja PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah membuat aturan Penghasilan PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019. Perhitungan detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun perhitungan nominal gaji PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Teluk Wondama
Dasar Pembuatan Penentuan Gaji PNS
Penetapan gaji PNS Teluk Wondama tahun 2023 berdasarkan penetapan yang berlaku secara terpusat, oleh karenanya tidak ada bedanya dibandingkan wilayah lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki beragam tunjangan yang besarannya lebih gede dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maks 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menempati eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin yaitu tunjangan paling gede yang ASN peroleh sebagai apresiasi atas kinerjanya.
Di pemerintah Teluk Wondama, Tukin dihitung atas beban kerja (ragam pekerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika skor kehadiran ASN menurun (contohnya dikarenakan telat masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan
Oleh karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya penghasilan akhir yang PNS perolah adalah gaji pokok ditambahi dengan berbagai tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Walau besarannya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin berbeda-beda antara 1 instansi dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan analisis kerja.
Kesimpulan
Sebagai pekerjaan idaman di Indonesia, banyak orang yang pengen menjadi ASN dikarenakan beragam kelebihan yang menghiasinya.
Selain gaji & potensi perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beraneka ragam tunjangan yang jumlahnya begitu menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Teluk Wondama secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Teluk Wondama mengikuti aturan nasional, adapun tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan instansi.