Info Gaji PNS di Tolikara pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bagian pemerintahan disukai banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail perihal gaji PNS Tolikara serta tunjangan melekat.

Daftar Tes PNS

Hampir setiap tahunnya antusiasme orang mendaftar ujian yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat sekurang-kurangnya 3.3 juta pendaftar yang mengikuti seleksi ini.

Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali membuka seleksi penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut Surat Edaran BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via laman https://www.sscasn.bkn.go.id.

Untuk Anda yang tertarik, syarat-syaratt & cara pendaftaran yang lengkap bisa dibuka di web sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Tolikara & Gaji PPPK Tolikara 2023

Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah dapat berbeda-beda. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya ditentukan oleh daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan mengupas tentang gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan mereka dapatkan di Tolikara.

2. Istilah Gaji PNS di Tolikara

Banyak orang yang masih belum faham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.

Menurut Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari ASN & PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negeri (ASN) yang diangkat secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap & mendapatkan jaminan pensiun dan tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di kemudian hari.

Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun & bisa diperpanjang hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun sebagaimana PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Sumber Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan & besaran dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam keputusan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS di PP Nomor 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Aturan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pengkategorian & besaran uang penghasilan seperti yang sudah kami jelaskan di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:

Unit yang Berwenang Menetapkan dan Menaikkan

Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan oleh PP yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari kantor tempat PNS bekerja.

Adapun sumber dana bagi gaji sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Faktor naiknya gaji bisa PNS dapatkan ketika peningkatan golongan atau naiknya pangkat golongan.

Kenaikan golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS dapatkan melalui naiknya jenjang pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.

Lalu, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi dalam 3 jenis:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yakni, menaiknya pangkat setiap 4 tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yaitu, menaiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Artinya, menaiknya pangkat yang seorang PNS perolah jika mereka di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Kenaikan jenis ini juga lebih dikenal sebagai menaiknya pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK adalah ASN dimana sistem kerjanya bersifat kontrak, sehingga PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir seperti PNS.

Range Waktu

Berlakunya Keputusan
Keputusan penghasilan ASN secara nasional berlaku dimulai dari saat pemberlakuan yang termaktub dalam PP yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan pangkat secara individu, awalnya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari tingkat sekolah terakhir ketika mendaftar.

Jenjang golongan I bagi lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan sarjana hingga S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka mesti memenuhi prasyarat tertentu termasuk masa kerja yang lumayan lama.

Kalau PPPK, tidak ada kenaikan golongan layaknya dalam jenjang karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam PP No 15 Tahun 2019. nominal besarannya:

Golongan I (tamatan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun besaran nominal gaji PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Keputusan Penetapan Gaji PNS Tolikara

Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS Tolikara tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diberlakukkan secara nasional, sehingga tidak ada perbedaan dibandingkan wilayah lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang besarannya lebih menjanjikan daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan ini adalah:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan paling banyak 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin merupakan tunjangan paling jos yang ASN nikmati sebagai apresiasi atas .

Di tempat Tolikara, Tukin diberikan atas performance kerja (macam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika log kehadiran ASN mengecil (contoh dikarenakan terlambat masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, sehingga gaji final yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok plus dengan aneka tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walaupun jumlahnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, namun tukin bukanlah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin bermacam-macam antara satu kantor dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah tergantung dengan beban kerja.

Kesimpulan

Dinilai sebagai pekerjaan incaran di Indonesia, banyak orang yang pengen banget menjadi ASN sebab beraneka ragam kelebihan yang menghiasinya.

Selain gaji & kans pola karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beraneka ragam tunjangan yang besarnya cukup menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Tolikara secara khusus mengikuti aturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Tolikara menyesuaikan aturan pusat, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan unit.