Kerja di bagian pemerintahan disukai banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail mengenai gaji PNS Tuban serta tunjangan melekat.
Pendaftaran Tes PNS
Tiap tahunnya jutaan orang mencoba test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, tercatat sekurang-kurangnya 3,3juta pendaftar yang mengikuti ujian seleksi ini.
Mengawali kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi mengumumkan penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan via laman https://www.sscasn.bkn.go.id.
Untuk kamu yang tertarik, persyaratan & cara daftar yang lengkap dapat dilihat di situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Tuban & Gaji PPPK Tuban 2023
Pada umumnya, gaji dari tiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara detail serta tunjangan yang akan PNS dapat di Tuban.
2. Istilah Gaji PNS di Tuban
Umumnya orang yang masih belum faham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Kemudian apa bedanya dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan negara (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai karyawan tetap dan mendapatkan pensiunan & tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di kemudian hari.
Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun & bisa dilanjutkan sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun sebagaimana PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Sumber Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS & PPPK diatur dalam peraturan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS di PP No. 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Penetapan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam penggolongan dan besaran uang gaji seperti yang telah kami bahas di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:
Pihak yang Bertugas Melakukan Menetapkan & Menaikkan
Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, & disahkan oleh PP yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari instansi tempat PNS bertugas.
Adapun sumber dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS peroleh melalui naiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Peningkatan golongan dari golongan I sampai III bisa PNS dapatkan melalui peningkatan tingkat pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi performa dalam bentuk kinerja, pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Selanjutnya, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dikategorikan ke dalam 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Artinya, peningkatan pangkat tiap-tiap 4 thn sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yakni, menaiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yaitu, naiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan dengan syarat dia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Proses kenaikan macam ini juga disebut peningkatan pangkat karena promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK merupakan ASN yang aturan kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan bonus jenjang karir sebagaimana PNS.
Jangka Waktu
Pemberlakukan Ketentuan
Peraturan penghasilan PNS secara nasional berlaku dimulai dari saat pemberlakuan yang tertulis pada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan jabatan secara individu, biasanya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur sekolah terakhir waktu daftar PNS.
Jenjang golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan sarjana sampai S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka wajib mencukupi persyaratan tertentu termasuk jam aktif yang agak lama.
sedangkan PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan kayak dalam jenjang karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah membuat peraturan Gaji PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019. nominal besarannya:
Golongan I (tamatan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan perhitungan nominal penghasilan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu sbb | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Tuban
Dasar Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Tuban tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diputuskan secara nasional, oleh karenanya gak ada bedanya dibanding daerah lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan beraneka tunjangan yang besarannya lebih menjanjikan daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dimana maksimal tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang diangkat menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN nikmati sebagai kompensasi atas pekerjaannya.
Di lokasi Tuban, Tukin dihitung atas nilai dari hasil kerja (jenis kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika nilai kehadiran ASN mengecil (misalnya disebabkan alfa masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Pasti Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, sehingga gaji akhir yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Walaupun nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin tidaklah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Nominal tukin berbeda-beda antara satu kantor dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan kondisi.
Simpulan
Dinilai sebagai profesi favorit di Indonesia, banyak banget orang yang kebelet menjadi ASN disebabkan beraneka ragam fasilitas yang ditawarkan.
Selain gaji & kans peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beraneka ragam tunjangan yang nominalnya sangat menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Tuban secara khusus memenuhi peraturan yang berlaku di nasional & daerah. Gaji PNS Tuban menyesuaikan aturan nasional, nah, kalau tunjangan bervariasi menyesuaikan dengan instansi.