Kerja di bagian pemerintah disukai banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail soal gaji PNS Wajo beserta tunjangan melekat.
Daftar Tes PNS
Setiap tahunnya ribuan orang mencoba ujian yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, tercatat sekurang-kurangnya 3.3 juta orang yang mengikuti tes ini.
Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi membuka seleksi pendaftaran bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via web resi https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi kamu yang berminat, syarat-syaratt dan cara daftar yang lengkap dapat dibuka di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Wajo & Gaji PPPK Wajo 2023
Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa berbeda-beda. Alasannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya diatur oleh aturan di daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan mereka dapatkan di Wajo.
2. Silsilah Gaji PNS di Wajo
Banyak orang-orang yang masih belum mengetahui bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Merujuk Undang-Undang No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap & mendapatkan uang pensiun & tunjangan hari tua sehabis berhenti bekerja di masa depan.
Kemudian, PPPK adalah pegawai negara yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjutkan sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak diberikan uang pensiun sebagaimana PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Dasar Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan & nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam peraturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Sumber Hukum Peraturan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pembagian & besaran uang penghasilan layaknya telah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi berikut ini:
Lembaga yang Bertugas Melakukan Menetapkan & Menaikkan
Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & diatur oleh Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari unit tempat ASN bekerja.
Sedangkan source dana bagi penghasilan sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS peroleh saat menaiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS perolah melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi standar berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Terus, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan menjadi 3 macam:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Artinya, naiknya pangkat setiap 4 tahun sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yaitu, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yakni, kenaikan pangkat yang seorang PNS dapatkan jika mereka di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Kenaikan bentuk ini juga disebut menaiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK merupakan ASN yang sistem kerjanya tipenya kontrak, oleh karenanya PPPK tidak dapat fasilitas jenjang karir seperti PNS.
Range Waktu
Diberlakukan Keputusan
Ketentuan gaji ASN secara nasional diundangkan diawali dari waktu pemberlakuan yang tertulis dalam PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan jabatan secara individu, umumnya berlangsung setiap 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Gaji
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur sekolah terakhir saat mendaftar.
Jenjang golongan I bagi lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana sampai dengan S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka harus memenuhi syarat tertentu misalnya waktu aktif yang sangat lama.
sedangkan PPPK, enggak memiliki kenaikan golongan kayak dalam pola karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Inilah detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Untuk perhitungan nominal penerimaan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Wajo
Dasar Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Wajo tahun 2023 berdasarkan penentuan yang berlaku secara terpusat, jadinya gak ada perbedaan dibandingkan daerah lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh beraneka tunjangan yang besarannya lebih gede daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maks tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin yaitu tunjangan terbesar yang ASN nikmati sebagai kompensasi atas kinerjanya.
Di daerah Wajo, Tukin dihitung berdasarkan beban kerja (macam pekerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika skor kehadiran ASN menurun (contoh disebabkan telat masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan
Oleh karena tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, sehingga penghasilan akhir yang PNS perolah adalah gaji pokok plus dengan beberapa tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Walaupun nominalnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin bukanlah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin beraneka ragam antara satu unit dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan penilaian kerja.
Simpulan
Sebagai kerjaan idaman di Indonesia, banyak orang yang pengen banget menjadi ASN dikarenakan beraneka ragam fasilitas yang menghiasinya.
Selain gaji dan kans pola karir (bagi PNS), ASN pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang jumlahnya begitu menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Wajo secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Wajo mengikuti aturan nasional, adapun tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan kantor.