Bekerja di bagian pemerintahan diminati banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail perihal gaji PNS Yalimo serta tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran Tes PNS
Hampir tiap tahun jutaan orang mendaftar test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, tercatat sekurang-kurangnya 3.300.000 orang yang mengikuti seleksi ini.
Di kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi melaunching pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi mereka yang kepengin, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap dapat diakses di web resi https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Yalimo & Gaji PPPK Yalimo 2023
Pada umumnya, penghasilan dari tiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.
Akan tetapi, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat beda banget. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya ditentukan oleh daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan PNS peroleh di Yalimo.
2. Silsilah Gaji ASN di Yalimo
Umumnya orang yang masih belum paham perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari PNS dan PPPK. Terus apa bedanya dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai negeri (ASN) yang diangkat secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai karyawan tetap & mendapatkan pensiunan dan tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan bisa dilanjutkan sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun sebagaimana PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Adapun contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standart Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS & PPPK diatur dalam peraturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Aturan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam pengkategorian dan besaran uang penghasilan sebagaimana udah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Pihak yang Berwenang Melakukan Menetapkan dan Menaikkan
Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & ditetapkan oleh PP yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari satker tempat ASN bertugas.
Sedangkan source dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari APBN. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Faktor naiknya gaji dapat PNS peroleh saat naiknya golongan atau peningkatan pangkat golongan.
Peningkatan golongan dari golongan I s.d. III bisa PNS perolah melalui kenaikan jenjang pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi performa dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa kerja tertentu.
Lalu, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi dalam 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yaitu, menaiknya pangkat tiap-tiap 4 tahun sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, kenaikan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yaitu, naiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan jika ia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Kenaikan macam ini juga disebut naiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK merupakan ASN dimana perjanjian kerjanya tipenya kontrak, sehingga PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir sebagaimana PNS.
Masa
Pemberlakukan Ketentuan
Keputusan penghasilan PNS secara nasional diundangkan dimulai dari waktu pemberlakuan yang diuraikan pada PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan karir secara personal, biasanya berlangsung setiap 1 April & 1 Oktober di setiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari tingkat edukasi terakhir waktu masuk PNS.
Tingkat golongan I bagi lulusan SD & SMP, Golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan S1 sampai S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka wajib mencukupi syarat tertentu misalnya masa kerja yang cukup lama.
sedangkan PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan kayak dalam jenjang kerja PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah membuat peraturan Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Perhitungan nominal besarannya:
Golongan I (tamatan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan besaran nominal gaji PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penentuan Gaji PNS Yalimo
Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Yalimo tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diputuskan secara terpusat, oleh karenanya tidak ada perbedaan dibanding kabupaten lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan beragam tunjangan yang besarnya lebih gede daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maks 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin merupakan tunjangan paling besar yang ASN dapatkan sebagai apresiasi atas .
Di tempat Yalimo, Tukin dinilai atas nilai dari hasil kerja (macam pekerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika skor kehadiran ASN berkurang (contoh karena bolos masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan
Oleh karena tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, jadinya penghasilan final yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambahi dengan aneka tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meskipun besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin beraneka ragam antara satu kabupaten dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan penilaian kerja.
Kesimpulan
Dinilai sebagai pekerjaan incaran di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen menjadi ASN disebabkan beragam fasilitas yang menghiasinya.
Selain gaji & potensi pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beraneka ragam tunjangan yang nominalnya sangat menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Yalimo secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Yalimo menyesuaikan aturan nasional, nah, kalau tunjangan bisa berbeda sesuai dengan kantor.