gaji pns jogja

Berapa Gaji & Tunjangan PNS di Yogya pada Tahun 2023

Posted on

Profesi di bidang pemerintahan disukai banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail soal gaji PNS Yogya beserta tunjangan pendukungnya.

Ujian Masuk PNS

Tiap tahunnya ribuan orang mengikuti ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat sekurang-kurangnya 3,3juta orang yang mengikuti seleksi ini.

Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi melaunching penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan SE Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Buat mereka yang tertarik, persyaratan dan cara pendaftaran yang lengkap bisa dilihat di laman sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Yogya & Gaji PPPK Yogya 2023

Pada umumnya, penghasilan dari tiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya diatur oleh aturan di daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan mengupas mengenai gaji PNS secara mendetail dan tunjangan yang akan mereka dapatkan di Yogya.

2. Silsilah Gaji ASN di Yogya

Banyak orang-orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.

Merujuk UU No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negeri yang terdiri dari PNS & PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai negeri (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai karyawan tetap dan memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di kemudian hari.

Kemudian, PPPK merupakan pegawai negara yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak diberikan uang pensiun seperti PNS lainnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Standar Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam aturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Aturan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pengkategorian & besaran uang gaji layaknya udah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:

Lembaga yang Berwenang Menetapkan & Menaikkan

Baik upah PNS maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, & diatur oleh PP yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari instansi tempat PNS bekerja.

Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS peroleh saat menaiknya golongan atau peningkatan pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I s.d. III bisa PNS dapatkan melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat berupa kinerja, pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.

Lalu, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan dalam 3 jenis:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yaitu, naiknya pangkat setiap 4 thn sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yaitu, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yakni, naiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan jika dia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Proses kenaikan bentuk ini juga dikenal sebagai kenaikan pangkat karena promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK adalah ASN dimana peraturan kerjanya sifatnya kontrak, maka PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.

Waktu

Berlakunya Keputusan
Keputusan gaji PNS secara nasional ditetapkan dimulai dari waktu pemberlakuan yang tercantum di Peraturan Presiden yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan jabatan secara personal, biasanya berlangsung tiap 1 April & 1 Oktober di setiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jenjang pendidikan terakhir ketika daftar PNS.

Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan S1 s.d S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka harus mencukupi syarat tertentu misalnya jam aktif yang lumayan lama.

Kalau PPPK, tidak ada peningkatan golongan kayak dalam jenjang karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah membuat peraturan Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Jumlah detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun perhitungan nominal penghasilan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Yogya

Dasar Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Yogya tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diputuskan secara nasional, jadinya gak ada bedanya dengan wilayah lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memperoleh bermacam-macam tunjangan yang besarannya lebih besar daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35.000-41.000 per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menempati jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin adalah tunjangan paling ahuhai yang ASN dapatkan sebagai balasan atas .

Di wilayah Yogya, Tukin dihitung berdasarkan performance kerja (macam kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika log kehadiran ASN mengecil (contohnya karena alfa masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, maka take home pay total yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok ditambah dengan berbagai jenis tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Walau besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, namun tukin tidaklah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin bervariasi antara 1 kantor dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah tergantung dengan beban kerja.

Kesimpulan

Dinilai sebagai pekerjaan idaman di Indonesia, banyak orang yang mengincar menjadi ASN sebab beragam kelebihan yang menghiasinya.

Selain gaji dan kans pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beragam tunjangan yang jumlahnya begitu menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Yogya secara khusus mengikuti aturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Yogya berdasarkan aturan nasional, nah, kalau tunjangan bisa berbeda sesuai dengan kantor.