Mengulas tentang gaji polri 2023 dan tunjangan kinerja (tukin) membawa kita pada wawasan penting mengenai kompensasi bagi para anggota Polri. Dalam era ketatnya tuntutan tugas, mengetahui rincian gaji dan tunjangan menjadi krusial bagi para petugas penegak hukum. Dari pangkat terendah hingga posisi tertinggi, struktur gaji polri 2023 tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Mari kita telusuri lebih jauh bagaimana perincian dan nilai-nilai ini menjadi pilar penghargaan bagi pengabdian mereka.
Gaji polisi pangkat Ipda, Bripda, dan Bharada Terbaru
Gaji polisi merupakan salah satu hal yang sering menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Banyak yang penasaran dengan besaran gaji yang diterima oleh anggota kepolisian, terutama untuk pangkat Ipda, Bripda, dan Bharada. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai gaji polisi dengan pangkat tersebut.
Golongan II (Bintara) adalah golongan pertama yang akan kita bahas. Pangkat Bripda, yang termasuk dalam golongan ini, memiliki rentang gaji antara Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100. Sedangkan untuk pangkat Briptu, gaji yang diterima berkisar antara Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200. Pangkat Brigpol memiliki rentang gaji Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700, sedangkan Bripka memiliki rentang gaji Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. Untuk pangkat Aipda, gaji yang diterima berkisar antara Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300, dan Aiptu memiliki rentang gaji Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Selanjutnya, kita akan membahas golongan III (Perwira Pertama). Pangkat Ipda, yang termasuk dalam golongan ini, memiliki rentang gaji antara Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200. Sedangkan untuk pangkat Iptu, gaji yang diterima berkisar antara Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600. Pangkat AKP memiliki rentang gaji Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Terakhir, kita akan membahas golongan IV (Perwira Tinggi). Pangkat Brigjen memiliki rentang gaji Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400, sedangkan Irjen memiliki rentang gaji Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500. Pangkat Komjen memiliki rentang gaji Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900, dan Jenderal Polisi memiliki rentang gaji Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Ini hanya komponen gaji pokok, selain gaji pokok, Polisi juga menerima tunjangan kinerja (tukin) berupa remunerasi berdasarkan peringkat jabatan. Lalu ada juga tunjangan keluarga (isteri &anak), tunjangan kesehatan (BPJS), tunjangan beras, tunjangan daerah terpencil, honor-honor tim dan masih banyak lagi.
Tukin Polri 2023
Tunjangan Kinerja (Tukin) Polisi | Nominal |
---|---|
Kelas jabatan 18 (Wakapolri) | Rp34.902.000 |
Kelas jabatan 17 | Rp29.085.000 |
Kelas jabatan 16 | Rp20.695.000 |
Kelas jabatan 15 | Rp14.721.000 |
Kelas jabatan 14 | Rp11.670.000 |
Kelas jabatan 13 | Rp8.562.000 |
Kelas jabatan 12 | Rp7.271.000 |
Kelas jabatan 11 | Rp5.183.000 |
Kelas jabatan 10 | Rp4.551.000 |
Kelas jabatan 9 | Rp3.781.000 |
Kelas jabatan 8 | Rp3.319.000 |
Kelas jabatan 7 | Rp2.928.000 |
Kelas jabatan 6 | Rp 2.702.000 |
Kelas jabatan 5 | Rp2.493.000 |
Kelas jabatan 4 | Rp2.350.000 |
Kelas jabatan 3 | Rp2.216.000 |
Kelas jabatan 2 | Rp2.089.000 |
Kelas jabatan 1 | Rp1.968.000 |
Perlu diingat bahwa rentang gaji yang disebutkan di atas adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gaji polisi dapat berbeda-beda tergantung dari pangkat, masa kerja, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang polisi memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menghargai dan menghormati peran serta pengabdian mereka. Gaji yang diterima oleh polisi merupakan bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Gaji Golongan I (Tamtama)
Gaji Golongan I (Tamtama) dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu hal yang menarik untuk dibahas. Golongan I ini terdiri dari beberapa pangkat, yaitu Bhayangkara Dua (Bharada), Bhayangkara Satu (Bharatu), Bhayangkara Kepala (Bharaka), Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dan Ajun Brigadir Polisi (Abrippol). Setiap pangkat memiliki rentang gaji yang berbeda-beda.
Bhayangkara Dua (Bharada) merupakan pangkat terendah dalam Golongan I (Tamtama). Gaji untuk pangkat ini berkisar antara Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100. Pangkat ini biasanya dipegang oleh anggota polisi yang baru saja bergabung dengan Polri dan masih berada pada masa kerja yang belum lama.
Selanjutnya, Bhayangkara Satu (Bharatu) memiliki rentang gaji antara Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500. Pangkat ini biasanya dipegang oleh anggota polisi yang telah memiliki pengalaman kerja lebih lama dibandingkan dengan pangkat sebelumnya.
Bhayangkara Kepala (Bharaka) merupakan pangkat yang lebih tinggi dari Bhayangkara Satu (Bharatu). Gaji untuk pangkat ini berkisar antara Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400. Pangkat ini biasanya dipegang oleh anggota polisi yang telah memiliki pengalaman kerja yang cukup lama dan telah menunjukkan prestasi yang baik dalam tugasnya.
Selanjutnya, Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) memiliki rentang gaji antara Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900. Pangkat ini biasanya dipegang oleh anggota polisi yang telah memiliki pengalaman kerja yang lebih lama dan telah menunjukkan kemampuan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) merupakan pangkat yang lebih tinggi dari Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda). Gaji untuk pangkat ini berkisar antara Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900. Pangkat ini biasanya dipegang oleh anggota polisi yang telah memiliki pengalaman kerja yang cukup lama dan telah menunjukkan kemampuan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Terakhir, Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) merupakan pangkat tertinggi dalam Golongan I (Tamtama). Gaji untuk pangkat ini berkisar antara Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700. Pangkat ini biasanya dipegang oleh anggota polisi yang telah memiliki pengalaman kerja yang sangat lama dan telah mencapai prestasi yang luar biasa dalam tugasnya.
Dalam menentukan gaji anggota Polri, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Rentang gaji yang diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi pangkat dan semakin lama masa kerja, maka gaji yang diterima juga akan semakin tinggi.
Gaji Golongan I (Tamtama) ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada anggota Polri yang telah berdedikasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya gaji yang memadai, diharapkan anggota Polri dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Demikianlah artikel mengenai gaji Golongan I (Tamtama) dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan gambaran mengenai besaran gaji yang diterima oleh anggota Polri dalam golongan ini.
Gaji Golongan II (Bintara) Terbaru
Golongan II (Bintara) merupakan salah satu golongan dalam struktur gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Golongan ini terdiri dari beberapa pangkat, antara lain Brigadir Polisi Dua (Bripda), Brigadir Polisi Satu (Briptu), Brigadir Polisi (Brigpol), Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
Peraturan terbaru mengenai gaji polisi tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG). Masa kerja terendah untuk Golongan II adalah 0 tahun, sedangkan masa kerja tertinggi adalah 32 tahun.
Berikut ini adalah rentang gaji untuk masing-masing pangkat dalam Golongan II (Bintara):
1. Brigadir Polisi Dua (Bripda)
– Gaji terendah: Rp 2.103.700
– Gaji tertinggi: Rp 3.457.100
2. Brigadir Polisi Satu (Briptu)
– Gaji terendah: Rp 2.169.500
– Gaji tertinggi: Rp 3.565.200
3. Brigadir Polisi (Brigpol)
– Gaji terendah: Rp 2.237.400
– Gaji tertinggi: Rp 3.676.700
4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
– Gaji terendah: Rp 2.307.400
– Gaji tertinggi: Rp 3.791.700
5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
– Gaji terendah: Rp 2.379.500
– Gaji tertinggi: Rp 3.910.300
6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
– Gaji terendah: Rp 2.454.000
– Gaji tertinggi: Rp 4.032.600
Perlu diketahui bahwa rentang gaji tersebut merupakan gaji pokok yang diberikan kepada anggota polisi dalam Golongan II (Bintara). Selain gaji pokok, anggota polisi juga dapat menerima tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemberian gaji polisi yang sesuai dengan peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada anggota polisi yang telah bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan anggota polisi dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Gaji Golongan III (Perwira Pertama)
Gaji Golongan III (Perwira Pertama) dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu hal yang menarik untuk dibahas. Golongan III ini terdiri dari tiga pangkat, yaitu Inspektur Polisi Dua (Ipda), Inspektur Polisi Satu (Iptu), dan Ajun Komisaris Polisi (AKP). Setiap pangkat memiliki rentang gaji yang berbeda, tergantung pada masa kerja golongan (MKG) yang dimiliki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, gaji polisi Golongan III pada tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:
1. Inspektur Polisi Dua (Ipda)
– Masa kerja terendah: Rp 2.735.300
– Masa kerja tertinggi: Rp 4.425.200
2. Inspektur Polisi Satu (Iptu)
– Masa kerja terendah: Rp 2.820.800
– Masa kerja tertinggi: Rp 4.635.600
3. Ajun Komisaris Polisi (AKP)
– Masa kerja terendah: Rp 2.909.100
– Masa kerja tertinggi: Rp 4.780.600
Rentang gaji tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki, maka semakin tinggi pula gaji yang diterima oleh polisi Golongan III. Hal ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain gaji pokok, polisi juga mendapatkan tunjangan-tunjangan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, diharapkan polisi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan merasa dihargai atas dedikasi yang diberikan.
Perlu diketahui bahwa gaji polisi dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi polisi untuk selalu mengikuti perkembangan terkait peraturan gaji yang berlaku agar dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai besaran gaji yang diterima.
Gaji Golongan IV (Perwira Menengah)
Gaji Golongan IV (Perwira Menengah) dalam Polri merupakan salah satu topik yang menarik untuk dibahas. Golongan IV terdiri dari tiga pangkat, yaitu Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Dalam artikel ini, kita akan membahas rentang gaji untuk setiap pangkat dalam Golongan IV.
1. Komisaris Polisi (Kompol)
Pangkat Komisaris Polisi (Kompol) memiliki rentang gaji antara Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100. Gaji ini diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG). Masa kerja terendah untuk Golongan IV adalah 0 tahun, sedangkan masa kerja tertinggi adalah 32 tahun.
2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) memiliki rentang gaji antara Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300. Gaji ini juga ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan. Semakin tinggi masa kerja golongan, maka semakin tinggi pula gaji yang diterima.
3. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
Pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) memiliki rentang gaji antara Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. Gaji ini juga bergantung pada pangkat dan masa kerja golongan. Semakin tinggi pangkat dan masa kerja golongan, maka semakin tinggi pula gaji yang diterima.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga mendapatkan tambahan penghasilan dari tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan kinerja ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
Dalam menentukan gaji anggota Polri, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keadilan dalam sistem penggajian Polri.
Dengan adanya rentang gaji yang jelas, diharapkan anggota Polri dapat merasa dihargai dan termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Gaji yang memadai juga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kestabilan keuangan dan kesejahteraan anggota Polri serta keluarganya.
Gaji Golongan IV (Perwira Tinggi / Pati)
Gaji Golongan IV (Perwira Tinggi / Pati) dalam Polri merupakan salah satu topik yang menarik untuk dibahas. Golongan IV ini terdiri dari Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dan Jenderal Polisi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, terdapat rentang gaji untuk Golongan IV berdasarkan masa kerja golongan (MKG). Masa kerja terendah untuk Golongan IV adalah 0 tahun, sedangkan masa kerja tertinggi adalah 32 tahun.
Untuk Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), rentang gaji yang diberikan adalah Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400. Ini adalah gaji pokok yang diterima oleh seorang Brigjen Pol dengan masa kerja terendah hingga tertinggi.
Selanjutnya, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) memiliki rentang gaji antara Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500. Gaji ini diberikan kepada seorang Irjen Pol berdasarkan masa kerja golongan yang dimilikinya.
Kemudian, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) mendapatkan gaji antara Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900. Gaji ini merupakan gaji pokok yang diberikan kepada seorang Komjen Pol dengan masa kerja tertinggi.
Terakhir, Jenderal Polisi memiliki rentang gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. Gaji ini merupakan gaji pokok yang diberikan kepada seorang Jenderal Polisi dengan masa kerja tertinggi.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga mendapatkan tambahan penghasilan dari tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik dari anggota Polri.
Dengan adanya rentang gaji yang jelas, diharapkan anggota Polri yang berada dalam Golongan IV dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Gaji yang diterima juga sebanding dengan tanggung jawab dan tugas yang diemban oleh seorang Perwira Tinggi / Pati dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.