Sebelum tahun 2023, sistem penghasilan dan tunjangan fungsional bagi penghulu telah mengalami transformasi yang signifikan. Namun, dengan masuknya tahun baru, perubahan-perubahan penting diharapkan dapat membawa dampak yang lebih positif terhadap tunjangan fungsional penghulu. Dari peningkatan penghasilan hingga pembaruan informasi peringkat jabatan, artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai perkembangan terbaru terkait gaji, tunjangan, dan informasi peringkat jabatan untuk penghulu di tahun 2023.
Jabatan Fungsional Penghulu, Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Penghulu adalah salah satu jabatan fungsional kategori keahlian yang ada dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan ini memiliki beberapa jenjang, yaitu Penghulu Ahli Madya dan Penghulu Ahli Pertama. Dalam menjalankan tugasnya, seorang Penghulu memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan pernikahan/perkawinan atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang Penghulu perlu memenuhi angka kredit yang ditetapkan. Angka kredit ini merupakan penilaian terhadap hasil penugasan yang dilakukan oleh seorang Penghulu. Terdapat dua unsur kegiatan tugas jabatan fungsional penghulu yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama meliputi pendidikan, pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, bimbingan masyarakat Islam, dan pengembangan profesi. Sedangkan unsur penunjang meliputi menjadi pengajar/pelatih di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, keanggotaan dalam organisasi profesi, keanggotaan dalam tim penilai, melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, menjadi anggota delegasi misi keagamaan, perolehan penghargaan/tanda jasa, dan perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
Selain itu, seorang Penghulu juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007. Besaran tunjangan jabatan fungsional Penghulu Madya adalah Rp 500.000, Penghulu Muda adalah Rp 350.000, dan Penghulu Pertama adalah Rp 260.000.
Kelas jabatan fungsional Penghulu dimulai dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi. Penghulu Ahli Pertama memiliki kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280, Penghulu Ahli Muda memiliki kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355, dan Penghulu Ahli Madya memiliki kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930.
Peningkatan kompetensi dan profesionalisme seorang Penghulu juga didukung dengan pelatihan yang disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan. Pelatihan yang diberikan
Tabel Besaran Tunjangan Fungsional Penghulu
Dalam dunia Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat berbagai jenis tunjangan yang diberikan kepada para pegawai sesuai dengan jabatan fungsional yang mereka emban. Salah satu jenis tunjangan yang diberikan adalah Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu.
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu. Dalam peraturan tersebut, terdapat tabel yang menunjukkan besaran tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional keahlian penghulu. Berikut adalah tabel besaran tunjangan fungsional penghulu:
1. Penghulu Ahli Madya : Rp 500.000,00
2. Penghulu Ahli Muda : Rp 350.000,00
3. Penghulu Ahli Pertama : Rp 260.000,00
Tabel ini menunjukkan bahwa besaran tunjangan jabatan fungsional penghulu berbeda-beda tergantung dari jenjang jabatan fungsional keahlian penghulu yang diemban oleh PNS. Penghulu Ahli Madya mendapatkan tunjangan sebesar Rp 500.000,00 per bulan, Penghulu Ahli Muda mendapatkan tunjangan sebesar Rp 350.000,00 per bulan, dan Penghulu Ahli Pertama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 260.000,00 per bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa Pegawai Pencatat Pekawinan merupakan Jabatan Fungsional Penghulu.
Tujuan diberikannya tunjangan jabatan fungsional penghulu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja PNS yang bersangkutan. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan PNS yang menjabat sebagai penghulu dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja PNS, peraturan presiden ini mengatur besaran tunjangan jabatan fungsional penghulu. Dengan adanya tabel besaran tunjangan fungsional penghulu, PNS yang menjabat sebagai penghulu dapat mengetahui besaran tunjangan yang akan diterimanya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional keahlian penghulu yang diemban.
Tabel Besaran Tunjangan Kinerja Penghulu
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Penghulu, tentunya Anda memiliki hak untuk menerima Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu setiap bulannya. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu. Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada jenjang jabatan fungsional keahlian penghulu yang Anda miliki.
Berikut adalah tabel besaran tunjangan kinerja penghulu berdasarkan jenjang jabatan fungsional keahlian penghulu:
1. Penghulu Ahli Madya: Rp 500.000,00
2. Penghulu Ahli Muda: Rp 350.000,00
3. Penghulu Ahli Pertama: Rp 260.000,00
Tabel ini menunjukkan besaran tunjangan yang akan Anda terima setiap bulannya berdasarkan jenjang jabatan fungsional keahlian penghulu yang Anda miliki. Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawab yang Anda emban sebagai seorang penghulu.
Selain Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, Anda juga berhak menerima Tunjangan Kinerja Penghulu. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja Anda dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penghulu. Beberapa tugas yang menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja penghulu antara lain:
1. Memberikan nasihat dan konsultasi dalam pernikahan dan perceraian.
2. Memantau pelanggaran ketentuan pernikahan dan perceraian.
3. Memberikan fatwa hukum dalam masalah pernikahan dan bimbingan dalam muamalah.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan kepenghuluan serta pengembangan kepenghuluan.
Tunjangan Kinerja Penghulu ini akan diberikan bersamaan dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu setiap bulannya. Besaran tunjangan kinerja penghulu tidak dijelaskan secara rinci dalam sumber yang saya temukan, namun dapat dipastikan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja Anda sebagai penghulu.
Dengan adanya Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu dan Tunjangan Kinerja Penghulu, diharapkan dapat memberikan motivasi dan penghargaan kepada Anda sebagai seorang penghulu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Tunjangan ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme dalam bidang pernikahan dan perceraian.
Demikianlah informasi mengenai tabel besaran tunjangan kinerja penghulu. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi terkait tunjangan yang diterima oleh seorang penghulu. Terima kasih telah membaca.