Sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, banyak yang bertanya-tanya kapan gaji PPPK cair? Tentu semua itu sudah diatur melalui Peraturan Presiden tersebut.
Selain itu, dari peraturan tersebut disebutkan bahwa teknis pencairan gaji PPPK akan diatur oleh Menteri yang terkait yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Teknis penggajian tersebut nantinya akan terbagi menjadi 2 tahap pencairan.
Melihat Gaji PPPK Guru Kapan Cair Tahun 2022
Untuk mengetahui kapan gaji PPPK cair, tentunya akan lebih baik melihatnya langsung pada yang sudah terjadi yaitu pada tahun 2022. Dari situ terlihat bahwa teknis pencairan gaji terbagi menjadi 2 yaitu tahap 1 dan juga tahap 2.
Namun pada praktiknya, terdapat kendala yang membuat akhirnya pencairan gaji guru P3K harus mengalami penunggakan. Hal ini terjadi karena pencairan gaji hanya bisa dilakukan jika seluruh rangkaian proses sudah dilaksanakan.
Guru-guru yang sudah dinyatakan lolos dari seleksi pada bulan November 2021 belum bisa langsung mendapatkan gaji. Bahkan hal tersebut terjadi hingga berbulan-bulan lamanya hingga sudah memasuki penghujung tahun 2022.
Berdasarkan aturan yang berlaku, proses yang harus dilalui sebelum pencairan gaji guru PPPK adalah pemberkasan, verifikasi, kemudian validasi berkas. Semua proses tersebut harus dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Walaupun sebenarnya anggaran gaji telah disediakan melalui Dana Alokasi Umum di setiap pemerintah daerah, namun gaji belum bisa dicairkan hingga semua proses administrasi selesai. Target awalnya, bulan Maret 2022 semua proses administrasi tersebut bisa diselesaikan.
Pada akhirnya, kapan gaji PPPK cair di tahun 2022 adalah ketika bulan November 2022. Artinya gaji dari guru PPPK yang cair merupakan rapel dari beberapa bulan sebelumnya. Hal ini menjadi hal yang sudah biasa terjadi layaknya pada kasus guru CPNS.
Aturan Mengenai Pencairan Gaji PPPK dalam Peraturan Mendagri
Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2021, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan pencairan gaji PPPK. Syarat yang paling utama dari pencairan gaji adalah sudah terdapat TMT SK pengangkatan PPPK.
Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah sudah memiliki SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. SMPT tersebut harus sudah ditandatangani oleh kepala sekolah dari tempat guru PPPK tersebut mengajar.
Apabila kedua syarat itu sudah terpenuhi di waktu yang telah ditentukan, maka pencairan gaji bisa dilakukan sesuai dengan jadwalnya. Lebih lengkapnya lagi, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tersebut sudah dijelaskan mengenai gaji dan juga tunjangan PPPK.
Saat semua proses administrasi sudah selesai dilakukan, maka berdasarkan Pasal 23 ayat 4 di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tersebut gaji akan diberikan pada hari pertama setiap bulannya atau hari kerja terhitung mulai bulan berkenaan.
Tidak hanya gaji, tunjangan juga akan dibayarkan pada waktu yang sama dengan aturan serta syarat yang serupa. Sesuai dengan Peraturan Presiden, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji.
Jumlah Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Setiap Golongan
Setelah mengetahui kapan gaji PPPK cair, tentunya penting untuk mengetahui secara pasti berapa besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya. Hal ini sebenarnya sudah tertuang secara jelas di dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Besaran gaji PPPK itu sangatlah beragam tergantung dari golongan pegawai yang terbagi dari Golongan I hingga Golongan XVII. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini adalah tabel gaji P3K yang tertulis di lampiran Perpres No. 98 Tahun 2020.
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176234/Perpres_Nomor_98_Tahun_2020.pdf
Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa ada 17 golongan dengan jumlah gaji yang berbeda-beda dengan rentang tertentu. Setiap golongannya terbagi lagi menjadi beberapa bagian yang dikelompokkan berdasarkan MKG.
MKG merupakan singkatan dari Masa Kerja Golongan yang dihitung dari seorang PPPK diberikan kenaikan pangkat terakhir hingga pegawai tersebut mencapai BUP ataupun meninggal dunia. Kemudian ditambah lagi dengan masa kerja yang tertulis dalam surat keterangan pangkat terakhir.
Gaji PPPK terendah ada pada Golongan I yaitu dengan rentang gaji sebesar Rp1.794.900 sampai dengan Rp2.686.200. Sedangkan yang tertinggi tentunya adalah gaji PPPK Golongan XVII dengan rentang mulai dari Rp4.132.200 sampai dengan Rp6.786.500.
Golongan yang paling umum adalah Golongan IX, yang merupakan golongan PPPK apabila pendidikan terakhirnya adalah Sarjana Linier atau yang setara yaitu Diploma IV. Gaji P3K lulusan S1 yang masuk ke Golongan IX ini mulai dari rentang Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Pembagian Golongan dari PPPK
Untuk bisa memperkirakan berapa perkiraan gaji yang akan didapatkan saat diterima menjadi PPPK, maka perlu memahami terlebih dahulu pembagian golongannya. Ada beberapa pembagian golongan dari PPPK untuk beberapa posisi atau profesi.
Berikut adalah pembagian golongan dari PPPK yang ada di posisi-posisi tertentu mulai dari guru, dokter, dan lain sebagainya.
1. Pembagian Golongan PPPK Profesi Guru
Untuk profesi guru, golongan PPPK paling rendah adalah Golongan IX. Golongan ini diperuntukkan bagi PPPK yang merupakan lulusan Diploma IV dan juga Sarjana Linier (S1). Golongan ini akan masuk ke dalam kategori Ahli Pertama.
Masih di kategori Ahli Pertama, ada Golongan X yang diperuntukkan bagi PPPK yang merupakan lulusan Magister Linier (S2). Kemudian yang terakhir ada kategori Ahli Muda yang masuk ke dalam Golongan XI, dan diperuntukkan bagi PPPK yang memiliki gelar Doktor Linier (S3).
2. Pembagian Golongan PPPK Profesi Dosen
Meskipun masih dalam dunia pendidikan seperti guru, namun pembagian golongan di profesi dosen sedikit berbeda. Hal ini dikarenakan untuk menjadi seorang dosen, minimal harus sudah menempuh pendidikan S2 atau memiliki gelar Magister.
Kategori paling bawah adalah Asisten Ahli dengan gelar Magister Linier dan termasuk ke dalam PPPK Golongan X. Kemudian ada kategori Lektor dengan gelar yang masih sama yaitu Magister Linier, namun sudah masuk ke dalam Golongan XI.
Di kategori yang lebih tinggi ada Lektor Kepala dengan syarat gelar yang sama yaitu Magister dan masuk ke dalam golongan XIII. Terakhir ada kategori Profesor yang memiliki syarat PPPK bergelar Doktor Linier dan akan masuk ke dalam Golongan XVI).
3. Pembagian Golongan PPPK Profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran
Pada PPPK Pengembang Teknologi Pembelajaran, ada 3 kategori dengan golongan yang berbeda-beda. Mulai dari kategori Ahli Pertama dengan gelar Diploma IV atau Sarjana Linier yang akan masuk ke dalam PPPK Golongan IX.
Kemudian masih di kategori Ahli Pertama, untuk lulusan Magister Linier akan masuk ke dalam Golongan X. Terakhir untuk PPPK dengan gelar Doktor Liner akan masuk ke dalam kategori Ahli Muda dan langsung masuk ke Golongan XI.
4. Pembagian Golongan PPPK Profesi Pranata Laboratorium Pendidikan dan Pustakawan
Masih dalam dunia pendidikan, PPPK Pranata Laboratorium Pendidikan dan Pustakawan yang memiliki gelar Diploma II Linier akan masuk ke dalam Golongan VI dengan kategori Terampil. Masih di kategori yang sama, PPPK dengan gelar Diploma III Linier akan masuk ke dalam Golongan VII.
Jika PPPK Pranata Laboratorium Pendidikan atau Pustakawan memiliki gelar Diploma IV atau Sarjana Linier, maka akan masuk ke Golongan IX dengan kategori Ahli Pertama. Apabila gelarnya adalah Magister Linier, maka akan masuk ke dalam Golongan X dengan kategori yang sama yaitu Ahli Pertama.
Terakhir, untuk kategori tertinggi ada Ahli Muda untuk PPPK dengan gelar Doktor Linier yang akan masuk ke dalam Golongan XI.
5. Pembagian Golongan PPPK Profesi Perawat
Pada profesi tenaga kesehatan pertama yaitu perawat, terdapat 5 golongan PPPK dengan kategori yang berbeda-beda. Seorang perawat dengan pendidikan terakhir Diploma II Linier akan masuk ke dalam Golongan VI dan kategori Terampil.
Jika PPPK Perawat memiliki pendidikan terakhir Diploma III Linier, maka akan masuk ke Golongan VII dengan kategori yang sama yaitu Terampil. Kemudian ada kategori Ahli Pertama dengan syarat gelar Diploma IV atau Sarjana Linier yang akan masuk ke dalam Golongan IX.
Kategori Ahli Pertama yang berikutnya diperuntukkan bagi lulusan S2 atau Magister Linier, dan akan masuk ke dalam Golongan X. Terakhir ada kategori Ahli Muda yang dikhususkan bagi perawat dengan gelar Doktor Linier dan akan masuk ke dalam PPPK Golongan XI.
6. Pembagian Golongan PPPK Profesi Dokter dan Dokter Gigi
Untuk Dokter dan Dokter Gigi, ada 3 kategori dengan golongan yang berbeda-beda. Kategori pertama disebut dengan Ahli Pertama yang diperuntukkan bagi PPPK dengan gelar Sarjana Linier dan akan masuk ke dalam Golongan IX.
Masih di kategori Ahli Pertama, Dokter dan Dokter Gigi yang bergelar Magister linier akan masuk ke dalam Golongan X. Sedangkan kategori terakhir yaitu Ahli Muda diperuntukkan bagi PPPK dengan gelar S3 atau Doktor Linier dan masuk ke dalam Golongan XI.
7. Pembagian Golongan PPPK Profesi Arsiparis dan Pranata Hubungan Masyarakat
Terakhir ada profesi Arsiparis dan Pranata Hubungan Masyarakat yang memiliki 5 pembagian kategori. Yang pertama ada kategori Terampil dengan gelar Diploma II Linier, dan akan masuk ke dalam PPPK Golongan VI.
Masih di kategori Terampil, ada PPPK dengan gelar Diploma III Linier dan akan masuk ke Golongan VII. Kemudian di kategori Ahli Pertama ada PPPK dengan gelar Diploma IV atau Sarjana Linier yang akan masuk ke dalam Golongan IX.
Asriparis dan Pranata Hubungan Masyarakat dengan gelar Magister Linier akan masuk ke dalam kategori Ahli pertama dengan Golongan X. Sedangkan PPPK dengan gelar Doktor Linier akan masuk ke Golongan XI dengan kategori Ahli Muda.
Kenaikan Gaji PPPK Pada Tahun 2023
Setelah mengetahui mengenai pembagian golongan PPPK dan juga kapan gaji PPPK cair, berikutnya ada informasi penting yaitu mengenai kenaikan gaji. Sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji setiap jangka waktu 2 tahun.
Tentunya untuk mendapatkan kenaikan gaji ini terdapat syarat-syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh PPPK. Seiring bertambahnya masa kerja dari PPPK, maka akan ada kenaikan gaji meski masih belum masuk ke golongan lain.
Dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa kepada PPPK yang secara resmi lolos sejak tahun 2021 akan mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2023 jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
Sekarang tidak perlu bingung lagi mengenai kapan gaji PPPK cair, karena semua sudah tertuang di dalam Peraturan Mendagri. Gaji akan cair ketika PPPK sudah mengantongi SK dan juga sudah memiliki SPMT atau Surat Pernyataan Menyelesaikan Tugas.