slip gaji pns golongan 3a

Slip Gaji PNS Golongan 3A

Posted on

Pegawai Negeri Sipil atau PNS Golongan 3A menjadi salah satu golongan yang sangat umum. Sebagai profesi yang terikat oleh negara, tentu saja bentuk dari slip gaji PNS Golongan 3A ini akan terlihat jelas dan juga formal.

PNS sudah menjadi salah satu pekerjaan yang diminati oleh banyak orang karena dianggap aman dan punya penghasilan tetap. Selain itu gaji yang diberikan juga tidak bisa dibilang kecil apalagi jika memasukkan tunjangan-tunjangan yang bisa didapatkan.

Jumlah Gaji yang Diterima PNS pada Setiap Golongan

Sebagai salah satu profesi yang banyak diminati di Indonesia, PNS tentunya menawarkan gaji yang menggiurkan bagi sebagian orang. Bukan hanya sekadar soal jumlah saja, namun juga karena bisa terus didapatkan secara aman setiap bulannya bahkan hingga sudah pensiun.

Belum lagi PNS juga memiliki banyak golongan yang sudah pasti memiliki nilai gaji yang berbeda-beda dan bertingkat. Semakin tinggi golongan dari seorang PNS, maka semakin besar pula gaji yang akan diterima setiap bulannya.

Terlebih jika PNS tersebut sudah mengabdi dalam jangka waktu yang lama, tentu gaji yang dimiliki akan lebih besar ketimbang PNS baru. Kemudian jika memenuhi persyaratan tertentu, PNS juga bisa naik ke golongan yang lebih tinggi untuk mendapatkan jabatan serta gaji yang lebih tinggi.

Ketika seseorang merupakan lulusan SD atau SMP, maka jika menjadi PNS akan masuk ke Golongan 1. Sedangkan lulusan SMA akan masuk ke dalam PNS Golongan 2. PNS Golongan 3 dan 4 diperuntukkan bagi yang merupakan lulusan S1 sampai S3.

PNS sendiri terbagi menjadi 4 golongan dan setiap golongannya terbagi menjadi 4 bagian lagi (kecuali Golongan 4). Berikut ini adalah besaran gaji yang diterima oleh PNS di setiap golongan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019.

1.     PNS dengan Golongan 1

PNS yang termasuk dalam Golongan 1 memiliki besaran gaji pokok sebagai berikut:

  • Golongan 1A memiliki rentang gaji Rp1.560.000 sampai Rp2.335.800
  • Golongan 1B memiliki rentang gaji Rp1.704.500 sampai Rp2.474.900
  • Golongan 1C memiliki rentang gaji Rp1.776.600 sampai Rp2.557.500
  • Golongan 1D memiliki rentang gaji Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

2.     PNS dengan Golongan 2

Untuk PNS dengan Golongan 2, besaran gajinya adalah sebagai berikut:

  • Golongan 2A memiliki rentang gaji Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
  • Golongan 2B memiliki rentang gaji Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
  • Golongan 2C memiliki rentang gaji Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
  • Golongan 2D memiliki rentang gaji Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

3.     PNS dengan Golongan 3

PNS Golongan 3 atau golongan yang cukup umum ini memiliki rentang gaji sebagai berikut ini:

  • Golongan 3A memiliki rentang gaji Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
  • Golongan 3B memiliki rentang gaji Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
  • Golongan 3C memiliki rentang gaji Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
  • Golongan 3D memiliki rentang gaji Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

4.     PNS dengan Golongan 4

Golongan tertinggi dari PNS ini memiliki 5 pembagian dengan besaran gaji sebagai berikut:

  • Golongan 4A memiliki rentang gaji Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
  • Golongan 4B memiliki rentang gaji Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
  • Golongan 4C memiliki rentang gaji Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
  • Golongan 4D memiliki rentang gaji Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
  • Golongan 4E memiliki rentang gaji Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Rentang gaji di setiap golongan menunjukkan lamanya masa kerja dari seorang PNS di golongan tersebut.

Beberapa Contoh Slip Gaji PNS Golongan 3A Sederhana

Setelah memahami tentang besaran gaji yang diterima PNS berdasarkan golongannya, sekarang saatnya melihat contoh slip gaji yang diterima oleh PNS terutama Golongan 3A. Tentu saja bentuknya akan berupa slip resmi atau formal.

Berikut ini adalah contoh format slip gaji PNS dengan Golongan 3A yang sederhana:

PEMERINTAH DAERAH KOTA/KABUPATEN (NAMA DAERAH)

Jalan (alamat)

Nomor Telepon

  • Nama                           : (Nama PNS terkait)
  • Jabatan                        : (Jabatan dari PNS)
  • Tanggal                        : (Tanggal diserahkannya gaji)
  • Nomor Referensi           : (Nomor Referensi)
  • Kode Karyawan             : (Kode nama dari PNS)
  • Alamat                          : (Alamat PNS)
  • Telepon                        : (Nomor Telepon PNS)

Rincian Gaji

Gaji Pokok                                : Rp2.579.200

Bonus                                       : Rp300.000

Total                                         : Rp2.879.200

Hutang Bulan Lalu                     : Rp0

Hutang Bulan Ini                        : Rp0

Total Diterima                            : Rp2.879.200

Penerima,

Ttd

(Nama PNS terkait)

(Tanggal penyerahan gaji)

Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten (Nama Daerah)

Contoh di atas merupakan contoh format sederhana dari slip gaji seorang PNS dengan Golongan 3A yang belum termasuk tunjangan. Tentunya PNS memiliki banyak tunjangan yang bisa diterima jika keadaannya memang sudah terpenuhi.

Berikutnya ada contoh slip gaji guru PNS Golongan 3A yang sudah termasuk segala macam tunjangan yang diterima.

Apabila ingin melihat contoh slip gaji PNS Golongan 3A versi leger, berikut ini adalah contoh yang bisa dilihat.

Jika ingin melihat slip gaji PNS yang jauh lebih lengkap dan resmi lagi, berikut ini adalah contohnya.

Dari contoh-contoh slip gaji PNS di atas, dapat terlihat bahwa pemasukan seorang PNS tidak hanya berasal dari gaji pokoknya saja. Terdapat berbagai jenis tunjangan yang membuat gaji total yang diterima oleh seorang PNS menjadi lebih besar.

Selain itu, ada juga rincian mengenai potongan gaji apabila ada hal-hal yang dilakukan oleh seorang PNS. Misalnya saja jika seorang PNS memiliki pinjaman atau hutang, tunggakan, atau sewa rumah, maka hal itu akan dihitung dan tertulis di dalam perincian slip gaji yang diterimanya.

Macam-Macam Tunjangan yang Bisa Diterima PNS

Ada beberapa macam tunjangan yang bisa diterima PNS jika syaratnya sudah terpenuhi baik itu dari segi status ataupun prestasi. Berikut ini adalah beberapa macam tunjangan yang umum diterima oleh seorang PNS.

1.     Tunjangan Jabatan PNS

Khusus untuk PNS yang diangkat pada jabatan struktural yaitu Eselon 1 hingga Eselon 5, maka akan ada tunjangan jabatan yang bisa didapatkan. Nilai tunjangan jabatan terkecil mulai dari Rp360.000 untuk Eselon 5A dan yang tertinggi Rp5.500.000 untuk Eselon 1A.

2.     Tunjangan Suami/Istri

Jika PNS sudah menikah atau memiliki suami/istri, maka akan ada tunjangan yang didapatkan oleh PNS tersebut. Jumlah dari tunjangan suami/istri dari PNS bisa mencapai 5% dari gaji pokok yang didapatkan. Namun perlu diingat bahwa ketika pasangan PNS tersebut juga merupakan PNS, ada aturan khusus.

Tidak kedua PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan suami/istri, melainkan hanya salah satu dari PNS itu saja yang mendapatkannya. Penentuan siapa yang akan mendapatkan tunjangan dilihat dari siapa yang memiliki gaji pokok paling tinggi.

3.     Tunjangan Anak

Apabila PNS sudah menikah dan memiliki anak kandung maupun anak angkat, maka akan ada tunjangan anak yang bisa didapatkan. Nilai dari tunjangan ini adalah sebesar 2% dari gaji pokok orang tua, dan aturannya sama dengan tunjangan suami/istri.

Artinya jika pasangan suami istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan anak akan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih besar. Selain itu, anak yang masih terhitung untuk menjadi syarat mendapat tunjangan anak juga harus belum menikah atau berumur kurang dari 18 tahun.

Jika PNS memiliki banyak anak (lebih dari 3), maka hanya 3 anak saja yang akan dihitung untuk menjadi tunjangan anak bagi PNS tersebut.

4.     Tunjangan Kinerja PNS

Tunjangan PNS yang berikutnya adalah tunjangan kinerja, yang merupakan tunjangan paling fleksibel jumlahnya. Hal ini karena tunjangan ini diberikan bukan karena status yang dimiliki seorang PNS seperti tunjangan-tunjangan sebelumnya.

Tunjangan kinerja ini akan diberikan jika PNS mampu memenuhi 3 kriteria dasar yaitu dari segi kehadiran, kedisiplinan, dan juga pencapaian. Seorang PNS Kemenkeu yang sudah mengabdi 27 tahun, menurut Perpres No. 156 Tahun 2014 PNS bisa mendapat tunjangan kinerja hingga Rp46,95 juta.

5.     Tunjangan Makan

Ternyata PNS juga akan mendapatkan tunjangan makan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02 tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Setiap golongan PNS akan mendapatkan tunjangan makan dengan nilai yang berbeda-beda.

Selain kelima tunjangan di atas, PNS juga bisa mendapat tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya lebih spesifik. Misalnya saja PNS yang bekerja di daerah terpencil akan mendapat tunjangan tambahan yang tidak dimiliki PNS yang bekerja di daerah perkotaan.

Fungsi Adanya Slip Gaji PNS

Slip gaji memang merupakan hal yang perlu diberikan kepada seorang pekerja apalagi yang sifatnya resmi seperti PNS. Hal ini bisa menjadi bukti yang sah dan bisa juga digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya yang membutuhkan.

Khusus untuk seorang PNS, slip gaji bisa digunakan untuk berbagai macam hal termasuk yang berhubungan dengan keperluan pribadi PNS. Berikut adalah beberapa fungsi dari slip gaji PNS yang sering digunakan.

1.     Untuk Melakukan Pengajuan Kredit Rumah (KPR)

Fungsi slip gaji PNS yang pertama merupakan salah satu yang cukup sering dimanfaatkan oleh seorang PNS di Indonesia. Mengajukan KPR untuk membeli rumah bisa menjadi hal yang sulit apabila pemasukan seseorang belum memenuhi kriteria.

Namun untuk seorang PNS hal ini menjadi lebih mudah, karena gaji seorang PNS sifatnya tetap dan stabil sehingga lebih mudah dipercaya. Maka dari itu banyak PNS yang memanfaatkan ini untuk mulai membeli rumah pertama mereka.

Namun perlu diingat bahwa total cicilan yang bisa dibayarkan setiap bulannya tidak boleh lebih dari satu per tiga dari total gaji bersih PNS tersebut. Artinya jika total gaji PNS seperti pada slip gaji PNS Golongan 3A sebesar Rp3 juta, maka hanya Rp1 juta saja yang bisa menjadi batas maksimal cicilan.

2.     Untuk Mengajukan Pembelian Kendaraan Bermotor secara Kredit

Tidak hanya kredit rumah, slip gaji PNS juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengajuan kredit kendaraan bermotor baik itu sepeda motor ataupun mobil. Salah satu syarat untuk melakukan kredit ini memang harus menyertakan slip gaji.

Kredit ini juga sangat sering dilakukan oleh PNS terutama untuk membeli kendaraan baru baik itu karena kebutuhan maupun untuk memenuhi keinginan.

3.     Untuk Mengetahui Rincian Gaji Secara Detail

Karena pemasukan dari seorang PNS sangat beragam sumbernya atau tidak hanya gaji pokok saja, maka dengan adanya slip gaji semua pemasukan bisa terlihat secara terperinci. Seorang PNS setidaknya bisa memperkirakan uang pensiun yang nanti akan diterimanya dari informasi tersebut.

Gaji yang didapatkan seorang PNS memang sangat beragam dan banyak sumbernya seperti yang ada pada contoh slip gaji PNS Golongan 3A di atas. Tidak hanya berisi gaji pokok, slip gaji juga memuat informasi mengenai jumlah tunjangan yang diterima seorang PNS.

Leave a Reply