Tunjangan Kinerja Bakamla

Tunjangan Kinerja Bakamla, Kelas Jabatan dan Gaji Tukin Pegawai Bakamla 2023

Posted on

Seiring dengan perubahan tahun 2023, pegawai Badan Keamanan Laut (Bakamla) dapat mengharapkan peningkatan dalam gaji dan tunjangan kinerja mereka. Tunjangan kinerja, juga dikenal sebagai Tukin, merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan kelas jabatan yang mereka pegang. Dalam Peraturan Badan Keamanan Laut RI, terdapat daftar kelas jabatan beserta besaran tunjangan kinerja yang diberikan untuk setiap kelas jabatan. Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan pegawai Bakamla akan semakin termotivasi untuk mencapai kinerja yang lebih baik. Mari kita lihat lebih lanjut mengenai peraturan dan ketentuan terkait gaji pegawai Bakamla tahun 2023.

Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) Bakamla

Tunjangan Kinerja Bakamla tukin

Tunjangan Kinerja (Tukin) merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) atas capaian kinerja yang telah dicapai. Tukin ini diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dijabat oleh personel.

Dalam Peraturan Badan Keamanan Laut RI, terdapat daftar kelas jabatan beserta besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan. Berikut adalah rincian kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan:

NoKelas JabatanBesaran Tukin
1Kelas Jabatan 17Rp19.360.000
2Kelas Jabatan 16Rp14.131.000
3Kelas Jabatan 15Rp10.315.000
4Kelas Jabatan 14Rp7.529.000
5Kelas Jabatan 13Rp6.023.000
6Kelas Jabatan 12Rp4.819.000
7Kelas Jabatan 11Rp3.855.000
8Kelas Jabatan 10Rp3.352.000
9Kelas Jabatan 9Rp2.915.000
10Kelas Jabatan 8Rp2.535.000
11Kelas Jabatan 7Rp2.304.000
12Kelas Jabatan 6Rp2.095.000
13Kelas Jabatan 5Rp1.904.000
14Kelas Jabatan 4Rp1.814.000
15Kelas Jabatan 3Rp1.727.000
16Kelas Jabatan 2Rp1.645.000
17Kelas Jabatan 1Rp1.563.000

Tunjangan Kinerja ini diberikan kepada personel Badan Keamanan Laut RI yang terdiri dari Pegawai Tetap dan Pegawai Perbantuan. Pegawai Tetap adalah ASN yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan. Sedangkan Pegawai Perbantuan adalah anggota Tentara Nasional, Kepolisian Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil dari instansi lain yang diperbantukan ke Bakamla RI berdasarkan Keputusan Kepala Badan yang diangkat dalam suatu jabatan tertentu dan bekerja secara penuh di lingkungan Badan.

Kelas Jabatan Bakamla

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai kelas jabatan. Setiap kelas jabatan memiliki besaran tunjangan kinerja yang berbeda-beda. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada personel Bakamla RI agar dapat bekerja dengan lebih baik dan efektif.

Dalam daftar kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja personel Bakamla RI, terdapat 17 kelas jabatan dengan besaran tunjangan yang bervariasi. Kelas jabatan tertinggi adalah kelas 17 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp19.360.000, sedangkan kelas jabatan terendah adalah kelas 1 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp1.563.000.

Pemberian tunjangan kinerja ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada personel Bakamla RI berdasarkan kelas jabatan yang dijabat. Besaran tunjangan kinerja untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah 80% dari kelas jabatan yang dijabat.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja ini. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada personel yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di Bakamla RI, personel yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka tindak pidana, personel yang sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, personel yang sedang mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan, serta personel yang telah pensiun.

Selain itu, pemberian tunjangan kinerja juga bergantung pada capaian kinerja dan kehadiran pegawai. Personel wajib membuat laporan kinerja setiap bulan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan. Jika capaian kinerja tidak mencapai target yang ditetapkan, maka akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja secara berjenjang.

Hari dan jam kerja di Bakamla RI ditentukan selama 5 hari kerja dalam seminggu, dengan jam kerja sebanyak 7,5 jam dalam sehari. 

FAQs

Berapa tukin tertinggi di Bakamla?

Tunjangan Kinerja (Tunkin) merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada personel Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) atas capaian kinerja yang baik. Tunkin ini diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dijabat oleh personel. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa tunkin tertinggi yang diberikan di Bakamla?

Dalam Daftar Kelas Jabatan dan Besaran Tunjangan Kinerja Personel Bakamla, terdapat 17 kelas jabatan dengan besaran tunjangan yang berbeda-beda. Kelas jabatan tertinggi adalah kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan sebesar Rp19.360.000. Besaran tunjangan ini merupakan yang tertinggi di antara semua kelas jabatan yang ada di Bakamla.

Tunjangan Kinerja ini diberikan kepada personel Bakamla selain penghasilan yang mereka terima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran tunkin juga dipengaruhi oleh capaian kinerja, kehadiran pegawai, nilai jabatan, serta kelas jabatan yang dijabat oleh personel.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua personel Bakamla memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Kinerja. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti memiliki tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di Bakamla, tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara, dan tidak sedang dalam masa persiapan pensiun.

Pemotongan Tunjangan Kinerja juga dapat dikenakan kepada personel yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan, terlambat masuk kerja, pulang cepat, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, tidak mengisi daftar hadir, cuti sakit, cuti alasan penting, cuti melahirkan, cuti besar, dan dijatuhi hukuman disiplin.

Dalam hal ini, Tunjangan Kinerja menjadi salah satu bentuk motivasi dan penghargaan yang diberikan kepada personel Bakamla atas kinerja yang baik. Besaran tunjangan yang diberikan juga menjadi salah satu faktor yang dapat memotivasi personel untuk meningkatkan kinerja mereka.

Dengan adanya Tunjangan Kinerja ini, diharapkan personel Bakamla dapat terus memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai bagian dari lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berapa tukin terrendah di Bakamla?

Tunjangan Kinerja (Tunkin) merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada personel Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) atas capaian kinerja yang mereka hasilkan. Tunkin ini diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dijabat oleh personel. Namun, perlu diketahui bahwa besaran Tunkin yang diterima oleh personel Bakamla berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan yang mereka miliki.

Dalam daftar kelas jabatan dan besaran Tunkin yang tercantum dalam Peraturan Badan Keamanan Laut RI, terdapat 17 kelas jabatan dengan besaran Tunkin yang berbeda-beda. Kelas jabatan tertinggi adalah kelas jabatan 17 dengan besaran Tunkin sebesar Rp19.360.000, sedangkan kelas jabatan terendah adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Tunkin sebesar Rp1.563.000.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Tunkin terendah di Bakamla adalah sebesar Rp1.563.000 yang diberikan kepada personel yang berada dalam kelas jabatan 1. Besaran Tunkin ini tentu saja menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penghasilan personel Bakamla setiap bulannya.

Pemberian Tunkin ini tidak hanya didasarkan pada kelas jabatan, tetapi juga dipengaruhi oleh capaian kinerja dan kehadiran pegawai. Personel yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan atau tidak mengisi laporan kinerja dapat dikenakan pemotongan Tunkin. Selain itu, personel yang terlambat masuk kerja, pulang cepat, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah juga dapat dikenakan pemotongan Tunkin.

Pemotongan Tunkin ini bertujuan untuk mendorong personel Bakamla agar dapat bekerja dengan baik dan disiplin dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya sistem pemotongan Tunkin, diharapkan personel Bakamla dapat meningkatkan kinerja dan kehadiran mereka sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjaga keamanan laut Indonesia.

Dalam menjalankan tugasnya, personel Bakamla juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, baik dalam hal jam kerja maupun dalam hal pelaporan kinerja. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah atau tidak mengisi laporan kinerja dapat berdampak pada pemotongan Tunkin yang mereka terima.

Berapa rata-rata penghasilan pegawai Bakamla?

Penghasilan pegawai merupakan salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan bagi seseorang dalam memilih pekerjaan. Begitu juga dengan pegawai di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia. Sebagai lembaga pemerintah nonkementerian, Bakamla memiliki sistem penggajian yang mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu bentuk penghasilan yang diterima oleh pegawai Bakamla adalah Tunjangan Kinerja. Tunjangan Kinerja ini diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dijabat oleh pegawai. Besaran Tunjangan Kinerja ini telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Keamanan Laut RI.

Dalam daftar kelas jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja yang tercantum dalam Peraturan Badan Keamanan Laut RI, terdapat 17 kelas jabatan dengan besaran tunjangan yang berbeda-beda. Mulai dari kelas jabatan 17 dengan tunjangan sebesar Rp19.360.000 hingga kelas jabatan 1 dengan tunjangan sebesar Rp1.563.000.

Namun, perlu diperhatikan bahwa besaran tunjangan kinerja ini tidak hanya bergantung pada kelas jabatan, tetapi juga dipengaruhi oleh capaian kinerja dan kehadiran pegawai. Tunjangan Kinerja ini diberikan berdasarkan capaian kinerja dan kehadiran pegawai menurut Hari dan Jam Kerja, nilai jabatan, serta kelas jabatan di lingkungan Bakamla.

Selain Tunjangan Kinerja, pegawai Bakamla juga menerima penghasilan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghasilan ini dapat berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan lain-lain.

Dalam hal ini, rata-rata penghasilan pegawai Bakamla tidak dapat ditentukan secara pasti karena dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kelas jabatan, capaian kinerja, dan kehadiran pegawai. Namun, dengan adanya Tunjangan Kinerja dan penghasilan lainnya, dapat dikatakan bahwa penghasilan pegawai Bakamla relatif kompetitif dan dapat memberikan kehidupan yang layak bagi pegawainya.

Penting untuk dicatat bahwa penghasilan pegawai Bakamla dapat berbeda-beda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya, tergantung pada faktor-faktor jabatan, wilayah kerja, status keluarga, dan kinerja tentunya.

Leave a Reply